Logo Header Antaranews Kepri

Pengacara: Rahma Komalawati Dizalimi Ketua DPRD Bintan

Kamis, 19 September 2013 10:36 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Syam Daeng Rani, pengacara dari Rahmi Komalawati menyatakan kliennya dizalimi Ketua DPRD Bintan, Provinsi Kepulauan Riau Lamen Sarihi, yang terlalu cepat menindaklanjuti surat pergantian antarwaktu dari pengurus Partai Patriot daerah tersebut.

"Rahmi seharusnya duduk kembali sebagai anggota DPRD Bintan, karena Putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 15/G/ 2013/PTUN-TPI pada 6 September 2013 menangguhkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 690/2013, 19 Juli 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) terhadap klien saya sebagai anggota DPRD Bintan. Tetapi sampai sekarang keputusan itu belum ditindaklanjuti DPRD Bintan," kata Sam, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.

Ia menambahkan, Pemerintah Kepri juga telah mengeluarkan surat agar DPRD dan Pemerintah Bintan melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Surat tersebut menandakan bahwa hak-hak Rahmi sebagai anggota DPRD Bintan yang diusung Partai Patriot harus dikembalikan.
Lagi pula, DPP Partai Patriot jauh-jauh hari sudah mengeluarkan surat yang menegaskan surat dari DPC Partai Patriot Bintan yang memberhentikan Rahmi tidak sah. Apalagi cap pada surat yang ditandatangani Andi Ansar Chalid tersebut bertuliskan Partai Patriot Pancasila.

Padahal Partai Patriot Pancasila sudah berganti nama menjadi Partai Patriot sejak tahun 2013. "Kami imbau Ketua DPRD Bintan legowo menerima kenyataan ini, tidak perlu merasa malu," ujarnya.

Rahmi Rabu pagi mendatangi Kantor DPRD Bintan untuk memantau perkembangan dari permasalahannya. Ketua DPRD Bintan tidak ada di kantor sehingga Rahmi pun kembali ke kediamannya.

"Saya hanya memintah hak saya dikembalikan, mengembalikan sebagai anggota DPRD Bintan yang sah," ujarnya.

Saat ini, Rahmi Komalawati terdaftar sebagai caleg Bintan dari Partai Demokrat.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026