Logo Header Antaranews Kepri

Mantan Sekwan DPRD Karimun Diperiksa Jaksa

Kamis, 19 September 2013 21:03 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karimun, Hurnaini, diperiksa aparatur Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun sebagai saksi, terkait kasus korupsi dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2011.

"Hurnaini diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yakni M yang menjabat bendahara dan T sebagai kepala sub bagian keuangan KPU Karimun," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kasi Pidsus Kejari TBK) Sigit Santosa, di kantornya, Kamis.

Sigit Santosa mengatakan M dan T ditetapkan sebagai tersangka karena mencairkan anggaran tanpa mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Hurnaini, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesatuan Bangsa, (BPMD Kesbang) Pemkab Karimun mendatangi Kantor Kejari TBK mengunakan baju batik dipadu dengan celana hitam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejari TBK, seputar materi pembahasan rapat anggaran dana hibah, mulai dari proses pengajuan anggaran untuk hibah sebesar Rp13,5 miliar, dasar penetapan dan pertimbangan hingga ditetapkanya anggaran dana hibah untuk pemilukada yang berakhir dimenangkan oleh incumben pasangan Nurdin-Rafiq.
.
Termasuk daftar hadir dan notulen rapat anggota Badan Anggaran DPRD Karimun yang mengesahkan dana hibah itu.

Sebelumnya Kajari TBK, Supratman Khalik, mengatakan, dua tersangka masing-masing M dan T ditetapkan sebagai tersangka karena lalai menjalankan tugasnya yakni mencairkan dana untuk biaya perjalanan dinas dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasrkan surat perintah Kejari Tanjung Balai Karimun No Print: 07/N.18 12/Fd 1/TSK/05/2013 dan No Print: 06/N.18/Fd 1/TSK/05/2013.

Pencairan dana hibah itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Permendagri No 57 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 55 ayat 1 ke-1 UU No31 Tahun 1999, UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ditetapkannya M dan T sebagai tersangka, Kejari TBK telah menetapkan tujuh orang tersangka, lima diantaranya anggota komisioner KPU Karimun.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026