
Mantan Sekda Karimun jadi Saksi Kasus Hibah

Karimun (Antara Kepri) - Koordinator Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Sigit Santosa mengemukakan timnya akan memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Anwar Hasyim sebagai saksi kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2011.
"Kami juga akan memeriksa Pak Anwar Hasyim sebagai saksi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pak Raja Usman," ucap dia di kantornya, Kamis.
Sigit Santosa yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kasi Pidsus Kejari TBK) mengatakan selain itu, penyidik juga akan memintai keterangan Kasubag Anggaran, Abdullah, Bendahara Umum Daerah, Harianis, terkait kasus korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) tahun 2011 yang bersumberkan dari APBD tahun 2010-2011 sebesar Rp13,5 miliar.
"Pemanggilan para saksi kami jadwal, mulai Senin mendatang," katanya.
Dia juga menuturkan pihaknya akan memintai keterangan seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun yang berjumlah sebanyak 15 orang.
"Tujuannya untuk mengetahui, nilai nominal total dana hibah yang diajukan KPU Karimun tahun 2010 untuk pilkada 2011 dan berapa nilai nominal dana hibah yang disahkan," tuturnya.
Dia menegaskan jika dalam pemeriksaan para saksi itu, pihaknya menemukan indikasi yang bertentangan dengan hukum, akan meningkatkan status saksi menjadi tersangka.
Sebelumnya Ketua LSM Kiprah John Syahputra berpendapat pengusutan kasus korupsi dana hibah pilkada oleh Kejari TBK belum menyentuh pelaku utama
"Berdasarkan pengamatan saya, sejak dimulainya penyidikan, Januari 2012, hingga saat ini, penyidikan sedikit pun belum mengarah ke pelaku utama korupsi dana hibah itu," ujarnya.
Menurut dia, kondisi itu jelas menggambarkan banyak kejanggalan.
"Hampir dua tahun sudah penyidikan dilakukan, namun pelaku utama belum tersentuh. Padahal banyak warga masyarakat mengharapkan pengungkapan korupsi dana hibah pilkada itu sampai tuntas," katanya.
Dia menuturkan, dari laporan hasil pemeriksaan BPK, diketahui akumulasi pemberian dana hibah dari APBD Karimun ke KPU Karimun Tahun Anggaran 2010 untuk penyelenggaraan pilkada sebesar Rp8,5 miliar.
Hasil pemeriksaan atas bukti surat pertanggunjawaban (SPj), oleh auditor BPK, pembayaran dana hibah ke KPU Karimun mencapai Rp9.180.309.589, tanpa nomor sehingga tidak diyakini keakuratan pembayaran oleh bendahara KPU.
"Cermatilah temuan itu, apakah cukup berdasarkan pengusutan tindak pidana korupsi sebenarnya hanya anggota KPU Karimun beserta jajarannya yang harus ditetapkan sebagai pelaku utama korupsi," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama penyidikan sedikitnya 45 orang saksi sudah dimintai keterangan dan sekitar 3 ribu lebih dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah disita oleh penyidik.
Kejari TBK telah menyelidiki kasus itu sejak Oktober tahun tahun 2011, kemudian, 9 Januari 2012 penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari setempat No 01/N.10.12/FD.1/01/2012.
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), itu juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHP BPK
Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun tahun 2010, No 109 b/S/XVIII.TJP/06/2011 tanggal 24 Juni 2011, belanja hibah untuk pemilukada tidak dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Karimun No 180/HK/NPH/X/9.A/2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun, Jumat (1/10-2010) sekaligus bertindak sebagai pihak pertama dengan KPU Karimun No 36/kpts/KPU-KRM/031436710/X/2010 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Karimun, Zulfikri, sebagai pihak kedua, pada Pasal 3 ayat 2 menyebutkan pemberian dana hibah dilakukan dalam dua tahap, pertama sebesar Rp3.693.609.830 setelah NPHD ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dana hibah tahap dua sebesar Rp4.806.309.170 diberikan setelah pihak kedua memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahap pertama pada Pemkab Karimun.
Akumulasi pemberian dana hibah yang berasal dari APBD Karimun ke KPU Karimun Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp8,5 miliar.
Hasil pemeriksaan atas bukti surat pertanggungjawaban (SPj) pembayaran dana hibah ke KPU Karimun mencapai Rp9.180.309.589, tanpa nomor sehingga tidak diyakini keakuratan pembayaran oleh bendahara KPU.
Selain itu dalam penggunaan dana tersebut harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Permendagri No 57 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada.
Rp13,5 Miliar
Sementara berdasarkan informasi dari dua NHPD, total dana yang harus dikucurkan tahun 2010-2011 sebesar Rp13,5 miliar.
Pertama, tahun 2010, berdasarkan NPHD No 180/HK/NPH/X/9.A/2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun, sebesar Rp8,5 miliar.
Kemudian tahun 2011, dana hibah kembali dikucurkan ke KPU Karimun berdasarkan NPHD No 002/NPHD/SETDA/I/2011 tertanggal 3 Januari 2011 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Anwar Hasyim, sebagai pihak pertama.
Pada Pasal 1 disebutkan pihak pertama memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD Karimun 2011 kepada pihak kedua sebesar Rp5 miliar untuk penyelenggaraan pilkada.
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bupati Karimun No 5 tahun 2009 tentang Teknis Pencairan Dana Hibah.
Kemudian pada Pasal 2 menyebutkan pencairan dana hibah dilakukan setelah pihak kedua memperlihatkan salinan NPHD, membawa KTP yang masih berlaku, laporan pertanggungjawaban dan berita acara penyerahan dana hibah. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
