
KPU Karimun Surati Parpol Copot Baliho

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan menyurati pengurus partai politik agar mencopot baliho kampanye para calon anggota legislatif Pemilu 2014.
"Suratnya sedang dikonsep staf di sekretariat dan segera dikirim ke pengurus partai. Isinya meminta mereka mencopot baliho kampanye para caleg yang telah dipasang di berbagai tempat," kata Ketua KPU Karimun Bambang Hermanto di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Surat tersebut, menurut Bambang merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU No13/2013 tentang Pedoman Kampanye.
Dalam peraturan hasil revisi PKPU No1/2013 tersebut tertuang ketentuan bahwa caleg tidak dibenarkan memasang baliho kampanye.
"Baliho hanya boleh dipasang dengan tanda gambar, nomor urut serta visi dan misi partai. Tidak boleh memuat gambar dan nomor urut caleg, yang boleh hanya gambar pengurus yang bukan caleg," katanya.
Dia mengatakan, pengawasan pemasangan alat peraga kampanye merupakan kewenangan Panwaslu.
Namun demikian, Panwaslu terlebih dahulu menyurati KPU yang ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada pengurus partai dalam tenggat tujuh hari.
"Berdasarkan surat yang dikirim KPU kepada pengurus partai itu, Panwaslu selanjutnya mengirimkan surat kepada pemerintah daerah agar menugaskan Satpol-PP untuk menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan," tuturnya.
Ia berharap pengurus partai dan caleg secara sukarelah mencopo baliho yang marak sejak beberapa bulan terakhir di berbagai tempat dan ruas jalan.
Menurut komisioner KPU Karimun Eko Purwandoko, pembongkaran baliho caleg memang agak ekstrem mengingat jumlahnya cukup banyak dan tentunya merugikan caleg.
"Ini memang agak ekstrem, tapi harus dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan," katanya.
Menurut Eko Purwandoko, para caleg hanya dibenarkan memasang satu spanduk dalam satu zona kampanye.
Berdasarkan sosialisasi kepada pengurus partai politik Jumat sore, KPU menetapkan 48 zona pemasangan spanduk caleg dengan ukuran maksimal 1,5x7 meter.
Ke-48 zona kampanye tersebut, antara lain di Kecamatan Tebing 4 zona, Karimun 9, Meral 4, Ungar 4, Belat 4, Durai 4, Kundur 6, Moro 11, Buru 4, Kundur Utara 5 dan Kecamatan Kundur Barat 5 zona. (Antara)
Editor: Nusarina Yuliastuti
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
