
Buruh Siemens Batam Masih Blokir Pabrik

Batam (Antara Kepri) - Buruh PT Siemens Hearing Instruments Batam, yang sejak Senin pagi melakukan mogok kerja masih memblokir pintu masuk perusahaan yang terletak pada Kawasan Industri Batamindo.
Selasa pagi, sejumlah karyawan masih duduk-duduk di sekitar kawasan perusahaan. Karyawan juga mendirikan tenda tepat di dalam pintu gerbang.
Sementara pada bagian luar dipenuhi dengan kendaraan-kendaraan buruh yang mogok kerja memperjuangkan kebebasan bersewrikat dan pengangkatan karyawan tetap bagi karwayan yang masuk melalui penyalur.
"Kami masih menunggu manajemen untuk memenuhi tuntutan kebebasan berserikat dan status permanan buruh kontrak," kata Ketua PUK FSPMI Siemens Hearing Instruments, Deasy Rosita di Batam.
Jika manajemen menepati dua poin hasil perundingan tersebut, maka buruh akan menghentikan aksi mogok kerja dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
Sebelumnya, manajemen PT Siemens Hearing Instruments Batam mengeluarkan surat yang isinya menganggap karyawan yang melakukan mogok kerja sebagai tindakan mangkir.
Keterangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Evina, Asst.HR & Admin Manager dan Presiden Direktur Franklin Kurniawan itu berperihal tentang Surat Panggilan Kolektif I.
Isi suratnya berbunyi, sesuai dengan Kepmenaker No.KEP.232/MEN/2003 pasal 6 ayat 1 maka mogok kerja yang dilakukan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir.
Melalui Surat Panggilan Kolektif I tersebut, manajemen memanggil semua karyawan bekerja seperti biasa dan bagi yang tidak kembali bekerja dianggap mangkir.
Meskipun surat sudah dikeluarkan pada Senin (7/10), namun hingga saat ini karyawan masih mogok kerja. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
