
Panwaslu Karimun akan Musnahkan Peraga Kampanye

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan memusnahkan lebih dari 200 alat peraga kampanye yang dibongkar saat penertiban pada Selasa (8/10).
"Kami memberi tenggat sampai 18 Oktober 2013 kepada caleg dan pengurus partai politik untuk mengambil alat peraga yang telah dibongkar, jika melewati tenggat itu alat peraga itu akan dimusnahkan," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Tiuridah Silitonga mengatakan, alat peraga kampanye yang dibongkar pada pembersihan Selasa (8/10) lalu mencapai 200 lembar, terdiri atas baliho, spanduk, bendera.
Alat peraga itu dibongkar karena dipajang pada tempat-tempat terlarang, seperti jalan protokol dan berada di luar zona kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Karimun.
Saat ini, kata dia, seluruh alat peraga kampanye yang dibongkar masih menumpuk di Kantor Panwaslu di Jalan Telaga Mas Tanjung Balai Karimun.
"Kalau tidak ada yang mengambil, alat peraga itu kami anggap tidak ada yang punya, sehingga kami putuskan untuk dimusnahkan," ucapnya.
Ia mengatakan tengah mempertimbangkan lokasi pemusnahan yang jauh dari keramaian sehingga tidak mengganggu warga masyarakat.
"Lokasi pemusnahan masih kami pertimbangkan, ini tentu berkaitan dengan biaya pemusnahan," ucapnya.
Ia mengatakan, Panwaslu akan bersikap tegas terhadap alat peraga kampanye yang dipasang pada kawasan-kawasan larangan, terutama yang melanggar Peraturan KPU No15/2013 tentang Pedoman Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
"Razia rutin akan terus kami lakukan. Kami juga meminta Panwascam mengamati wilayah kerjanya terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan," katanya.
Ia juga mengatakan telah menginstruksikan Panwascam di kecamatan di luar Pulau Karimun Besar untuk membongkar alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
"Karimun terdiri dari pulau-pulau, peranan Panwascam didukung informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memantau alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan," katanya.
Berdasarkan ketetapan KPU dengan partai politik, alat peraga berupa spanduk kampanye dengan ukuran maksimal 1,5x7 meter hanya boleh dipasang satu lembar pada 68 zona di 12 kecamatan.
Ke-68 zona itu, masing-masing di Kecamatan Tebing 6 zona, Karimun 9, Meral 4, Meral Barat 4, Ungar 4, Belat 6, Durai 4, Kundur 6, Moro 11, Buru 4, Kundur Utara 5 dan Kecamatan Kundur Barat 5 zona. (Antara)
Editor: Nusarina Yuliastuti
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
