
AJI Batam-Jamsostek Jalin Kerja Sama

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam yang bertugas di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menjalin kerja sama dengan PT Jamsostek.
"Kerja sama ini dibangun untuk melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Jurnalis berhak mendapatkan jaminan kecelakaan dan jaminan hari tua," kata Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam Humala Nasution, setelah mengikuti sosialisasi program Jamsostek di salah satu restoran di Tanjungpinang, Kamis.
Kontributor salah satu siaran televisi swasta nasional itu menambahkan, pengurus AJI mulai dari tingkat pusat hingga di berbagai kota sudah menjadi peserta Jamsostek. Kebijakan yang diserukan AJI Indonesia itu mulai digalakkan pada tahun ini.
"Banyak jurnalis yang kurang peduli dengan program ini karena berbagai faktor, salah satunya ketidakpahaman terhadap program itu. Setelah paham dengan program Jamsostek, ternyata banyak jurnalis, terutama di Tanjungpinang yang tertarik," ungkapnya.
Pengurus AJI Batam lainnya, Alpian Tanjung, yang juga Pemimpin Redaksi Isu Kepri, menambahkan, jurnalis rentan mengalami kecelakaan kerja, karena mobilitasnya tinggi. Hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran bagi jurnalis, sehingga memberi pengaruh negatif terhadap rutinitas mereka dalam membuat berita.
"Karena merasa tidak nyaman dalam bekerja, mereka malas buat berita atau malas mengejar informasi. Ini adalah persoalan serius yang perlu diperhatikan perusahaan media," ujarnya.
Isu Kepri merupakan salah satu media online yang baru berusia sekitar setahun. Namun, pemilik Isu Kepri, Suprapto mendaftarkan seluruh karyawannya di Tanjungpinang sebagai peserta Jamsostek.
"Keselamatan kerja dan kesejahteraan jurnalis Isu Kepri merupakan bagian terpenting yang kami perhatikan. Hak dan kewajiban jurnalis harus berimbang, sehingga melahirkan perusahaan media yang sehat," kata Alpian.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Tanjungpinang Jefri Iswanto, mengatakan, program Jamsostek sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36/1995. Jurnalis yang mendaftar sebagai peserta Jamsostek tidak dikenakan biaya administrasi.
"Jurnalis hanya perlu mempersiapkan fotokopi KTP dan pas foto ukuran 2 kali tiga. Pendaftaran dilakukan secara kolektif yang difasilitasi AJI, karena kami tidak melayani peserta perorangan," ungkap Jefri.
Ia mengatakan, biaya yang dibayar jurnalis dalam setiap bulan tergolong kecil yaitu hanya Rp87.360. Biaya itu terdiri dari jaminan kecelakaan kerja Rp3.360, jaminan hari tua Rp79.800 atau 5,7 persen dari dasar upah Rp1,4 juta, serta jaminan kematian Rp4.200.
"Jaminan hari tua dapat diambil,setelah peserta berhenti bekerja, dan minimal telah menjadi peserta Jamsostek selama 5 tahun," katanya.
Sedangkan jaminan kecelakaan kerja dapat diklaim jurnalis setelah sah menjadi peserta Jamsostek. Biaya kesehatan atau pengobatanyang ditanggung Jamsostek maksimal Rp20 juta.
"Jadi jika jurnalis mengalami kecelakaan kerja atau sakit setelah satu jam terdaftar menjadi peserta, maka dapat langsung mengklaimnya. Yang penting persiapkan persyaratan," ujarnya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
