Logo Header Antaranews Kepri

Gubernur Ajukan Alih Status 6.000 Hektare Hutan

Jumat, 18 Oktober 2013 17:13 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengajukan alih status sekitar 6.000 hektare hutan di Batam yang sudah dibangun menjadi kawasan perumahan, kawasan bisnis dan perdagangan serta kawasan industri.

"Kami akan menyiapkan surat ke Kemenhut, agar Alokasi Peruntukan Lainnya di enam ribu hektare diubah," kata Gubernur di Batam, Jumat.

Ia berharap Menteri Kehutanan menyetujui peralihan yang diajukan untuk melindungi masyarakat dan investasi di kota industri.

"Kami akan ajukan kembali ke Menhut, untuk pembangunan," katanya.

Gubernur berjanji surat itu akan dikirim sebelum Desember 2013 agar masalah itu cepat selesai. Diharapkan Komisi IV DPR RI menyelesaikan rekomendasi Dampak Penting Cakupan Luas dan Bernilai Strategis (DPCLS) selesai sebelum masa jabatan DPR RI berakhir 2014.

"Harapan kami ke Komisi IV, DPCLS selesai cepat. Paling tidak, untuk perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Sani.

Sebelumnya, usai meninjau DPCLS di Batam, Komisi IV DPR RI menjanjikan penyelesaian masalah hutan lindung di Batam selesai sebelum masa jabatan legislatif berakhir 2014.

"Kami pesan kepada warga Kepri untuk meyakini kedatangan kami bagian dari penyelesaian. Sebelum selesai masa jabatan kami, masalah ini akan selesai," kata Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy.

Sayangnya, ia enggan menjabarkan solusi yang akan diberikan kepada puluhan ribu warga Batam yang menempati perumahan di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung.

Meski begitu, ia memastikan dalam mengambil keputusan DPR RI akan berlandaskan pada master plan Otorita Batam (kini beganti nama menjadi Badan Pengusahaan Batam-red) dan hasil penelitian tim terpadu, bukan pada SK Menhut 463 tahun 2013.

"Penggunaan 'eksisting' sepanjang sesuai dengan master plan. Berbasiskan yang disahkan oleh Perda," katanya.

Untuk memberikan solusi hutan lindung di Batam, Komisi IV DPR RI juga akan membentuk panitia kerja dan memanggil Menteri Kehutanan.

"Komisi IV akan bawa Panja dengan Menhut, agar persoalan yang sudah berlarut-larut ini bisa tuntas," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026