Logo Header Antaranews Kepri

Apindo Karimun Usulkan UMK Naik 20 Persen

Sabtu, 2 November 2013 20:25 WIB
Image Print
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karimun Dwi Untung (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) setempat tahun 2014 naik maksimal 20 persen dari UMK 2013.

"Memang naik, tapi jangan terlalu tinggi, kalau kami mengusulkan paling tinggi 20 persen," kata Ketua Apindo Karimun Dwi Untung di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Dwi Untung mengatakan, besaran UMK 2014 hendaknya memperhatikan dua sisi, yaitu tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan karyawan.

Dia menilai kenaikan sebesar 20 persen sudah cukup tinggi jika dikaitkan dengan kemampuan pengusaha dan kondisi perekonomian yang dipengaruhi angka inflasi.

"Tahun ini, kenaikan UMK sudah 50 persen dari 2012. Jadi, berikan kesempatan kepada pengusaha untuk bernafas, jangan sampai naik 50 persen lagi," ucapnya.

Terkait kemungkinan penolakan dari serikat pekerja, Dwi Untung berharap tidak terjadi karena pengusaha juga harus mempertimbangkan kemampuan dalam menggaji karyawannya.

"Kita lihat nanti, mudah-mudahan usulan itu bisa diterima," katanya.

Kalau UMK 2014 dipaksakan naik 50 persen, ia khawatir akan memicu peningkatakan angka pengangguran akibat ketidakmampuan pengusaha menggaji karyawannya.

"Berikan kesempatan kepada pengusaha untuk bernafas, jangan sampai mereka terpaksa memberhentikan karyawannya sehingga meningkatkan angka pengangguran," katanya.

Diberitakan, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut agar UMK 2014 naik 50 persen dari 2013, yaitu dari Rp1,6 juta menjadi Rp2,6 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Kamis dan Jumat pekan ini di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Karimun.

Ketua SPAI-FSPMI Karimun Muhamad Fajar mengatakan, kenaikan UMK 2014 sebesar 50 persen dari 2013 sudah sesuai dengan kebutuhan riil kaum pekerja.

Menurut Fajar, survei yang dilakukan di beberapa pasar tradisional, antara lain di Pasar Puakang di Tanjung Balai Karimun, Pasar Bukit Tembak di Meral dan Pasar Urung di Kundur, menunjukkan bahwa angka kebutuhan hidup layak (KHL) meningkat akibat kenaikan harga BBM bersubsidi dan inflasi.

Dia memaparkan, kenaikan UMK sebesar 50 persen juga mempertimbangkan bahwa rata-rata pekerja sudah berkeluarga, atau sudah memiliki istri istri dan satu anak atau lebih.

Pekerja yang sudah berkeluarga, kata dia lagi, memiliki kebutuhan hidup lebih besar daripada pekerja lajang.

"Kalau bujangan tanggungannya hanya diri sendiri, tapi kalau berkeluarga, tentu bertambah karena harus menghidupi anak dan istri. Sementara, upah yang diterapkan selama ini cenderung mengacu pada kebutuhan hidup bujangan, bukan keluarga," katanya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026