
Panwaslu Karimun Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan pengurus partai politik bahwa 27 Desember 2013 adalah tenggat melaporkan dana awal kampanye Pemilihan Umum 2014.
"Kami mengingatkan pengurus partai politik tidak melewati batas waktu penyerahan laporan dana awal kampanye pada 27 Desember 2012, sesuai tahapan Pemilu yang telah ditetapkan KPU," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Tiuridah mengatakan sesuai ketentuan, Panwaslu tidak mesti menerima salinan laporan dana awal kampanye partai politik, tetapi tanda terima pelaporan dari partai kepada KPU harus disampaikan ke Panwaslu.
"Sampai saat ini, Panwaslu belum menerima tanda terima penyerahan laporan dana awal kampanye padahal batas waktu penyerahannya tinggal sepekan lagi," ucapnya.
Ia mengatakan, KPU Karimun harus lebih proaktif mengimbau pengurus partai politik agar sesegera mungkin menyerahkan laporan dana awal kampanye, meliputi uang masuk dan keluar serta rincian penggunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No17/2013.
Dalam peraturan itu, menurut dia, dana kampanye harus disetor ke rekening khusus yang terpisah dari rekening partai politik, tujuannya untuk memudahkan pengawasan dan pengauditan oleh akuntan publik.
"Jangan sampai penyerahan laporan dana awal kampanye melanggar batas waktu yang ditentukan seperti ketika penyerahan daftar calon legislatif beberapa waktu lalu. Kalau penyerahannya hanya saat jam kerja, jangan sampai diundur melebihi batas waktu tersebut," tuturnya.
Ia juga berharap kepada pengurus partai politik juga proaktif jika belum memahami teknis penyerahan laporan dana awal kampanye.
"Partai politik harus mematuhi jadwal tahapan Pemilu sehingga semuanya berjalan sesuai ketentuan," ucapnya.
Menurut dia, sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye sangat berat karena caleg terpilih bisa didiskualifikasi akibat partai politik tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya sesuai ketentuan.
"Laporan dana awal kampanye juga diaudit akuntan publik, setiap pelanggaran dan kejanggalan bisa diproses sesuai hukum dan caleg-nya bisa didiskualifikasi," ucapnya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
