
Kajari Ranai Tangani Dua Kasus Korupsi

Natuna (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna, menangani dua kasus korupsi yang mencapai miliaran rupiah pada tahun 2013, yaitu korupsi Dana Paket Padat Karya di Dinas Tenaga Kerja yang terjadi pada tahun 2009, serta korupsi pengadaan alat peraga Porseni di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna yang terjadi pada tahun 2011.
Kejaksaan Negeri Ranai telah menangani dua kasus korupsi yang bernilai miliaran rupiah sepanjang tahun 2013 ini," ungkap Kasi Intel Kajari Ranai Bendry Almy.
Bendry menjelaskan, perkara korupsi proyek Paket Padat Karya di Dinsos Nakertrans Kabupaten Natuna yang terjadi tahun 2009 lalu dengan nilai Rp7,2 miliar dari total anggaran sebesar Rp19 miliar. Kini sudah sampai pada pengumpulan saksi-saksi. Diperkirakan pada awal Januari 2014 sudah bisa diproses dipangadilan Tipikor.
Dalam kasus korupsi di Dinsosnaker ini, sudah sampai pada pengumpulan keterangan pada saksi-saksi. Disamping itu juga masih menunggu berapa nilai kerugian yang pasti dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," jelasnya.
Sementara itu pada kasus korupsi yang terjadi di Disdikbud Natuna sudah rampung dan sudah menetapkan 6 orang tersangka. Sebagaimana di ketahui kata Bendry, proyek ini dialokasikan lewat APBD Natuna tahun 2011 dengan pagu anggaran Rp5 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar .
Pada kasus ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih, namun berapa nilai kerugian pastinya juga masih dihitung oleh BPKP," sebutnya.
Ia mengatakan, tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Nauna hingga saat ini belum bisa ditahan karena Kejaksaan Negeri Ranai masih memiliki pertimbangan lain dalam pengembangan kasus tersebut.
Ya memang tersangka sudah ditetapkan tapi mereka belum ditahan, karena masih ada pertimbangan dalam pengembangannya. Dan kini masih menunggu hasil audit dari BPK, ujar Bendry.
Dalam kasus ini, Kejari Ranai telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadisdik Kabupaten Natuna, Jasman Harun selaku pejabat pembuat komitmen, kontraktor dan tiga orang lainnya dari Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)Natuna, termasuk Fredi Susanto alias Kim Tjhui yang merupakan pemilik Toko Suara Gembira, katanya.
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
