Tanjungpinang (Antara Kepri) - Direktur CV Anugerah Pratama Muhammad Arieswan akan "menyegel" ponton Dermaga Alai, Kabupaten Karimun, karena selaku kontraktor sudah menyelesaikan proyek tersebut pada 2011, tetapi baru menerima 83 persen pembayaran dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.
"Proyek pembangunan ponton itu senilai Rp2,7 miliar. Hak yang belum kami terima lebih dari Rp300 juta. Maka jangan salahkan kami selaku kontraktor bila 'menyegel" ponton itu," kata Muhammad Arieswan, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu.
Ia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah. Padahal ponton tersebut sudah digunakan masyarakat Alai, meski Dinas Perhubungan Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemkab Karimun belum melakukan serah terima ponton itu.
"Berbagai upaya sudah kami lakukan, mulai dari negosiasi dengan kuasa pemegang anggaran hingga melaporkan ke DPRD Kepulauan Riau. Bahkan kami sudah melanjutkan ke proses hukum," ungkapnya.
Pekan ini, lanjutnya, pihak perusahaan akan memasang spanduk yang berisi penyegelan demaga. Spanduk itu bertujuan untuk menginformasikan bahwa ponton akan disegel.
"Kami juga memohon maaf kepada masyarakat. Kami mengalami kerugian akibat tidak dibayarnya sisa uang proyek tersebut," katanya.
Ia berharap, pemerintah merespons sikap kontraktor tersebut. Jika tidak direspons, maka pihak kontraktor minta pemerintah jangan menyalahkan "penyegelan" ponton tersebut.
"Ini merupakan permasalahan serius," ujarnya.
Ia mengemukakan, tahun 2011 terdapat enam ponton dibangun oleh Pemerintah Kepri di berbagai daerah. Seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek itu belum mendapatkan anggaran proyek sebesar 100 persen.
"Kami sudah bersabar cukup lama. Yang kami tuntut ini bukan aneh-aneh, melainkan hak kami," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Gubernur Ansar: Peresmian ponton HDPE Tarempa perlancar akses warga pesisir
Selasa, 7 Mei 2024 8:18 Wib
Pemprov Kepri bangun proyek fisik senilai Rp9,8 miliar di Anambas
Senin, 6 Mei 2024 10:18 Wib
PT Timah lepas 4.000 kepiting bakau di Kundur, Karimun
Minggu, 5 Mei 2024 11:16 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Gubernur Ansar harap Presiden terpilih tuntaskan proyek strategis
Minggu, 28 April 2024 6:57 Wib
KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 7:18 Wib
STY sudah tahu Indonesia akan capai semifinal
Jumat, 26 April 2024 14:12 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Komentar