Logo Header Antaranews Kepri

Daftar Ulang Tes CPNS Kepulauan Anambas

Rabu, 5 Februari 2014 22:36 WIB
Image Print

Anambas (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan pendaftaran ulang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus tes kompetensi dasar untuk selanjutnya mengikuti tes kompetensi bidang.

Pelaksanaan daftar ulang tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dilaksanakan pada tanggal 7, 8, 9 Februari 2014 masing-masing terbagi di dua tempat .

"Kita akan menyediakan dua tempat pelaksanaan tes ulang CPNS, satu di gedung LPSE sebagai tempat praktek komputer, satu lagi di Gedung BPMS sebagai tempat wawancara pada pukul 8.30 WIB hingga 15.00 WIB," ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Rusmanda kepada Antara, Rabu di Tarempa.

Pendaftaran ulang itu sesuai dengan pengumuman Bupati Kepulauan Anambas Nomor 352/Setda BKD.813/12.13 tanggal 24 Desember tahun 2013 tentang Daftar Nama Peserta Ujian CPNSD, yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk formasi tahun 2013 yang diumumkan mereka yang lulus TKD wajib mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Pada saat ini, CPNS yang dinyatakan lulus TKD sebanyak 481 orang dimana mereka harus mengikuti TKB pada tanggal 11, 12. 13 Februari 2014 mendatang.

Berikut kutipan Pengumuman Bupati Kepulauan Anambas untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

A.1. Daftar ulang dilaksanakan di gedung Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) di Kecamatan Siantan secara langsung kepada panitia Pengadaan Calon Pengawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2014 dengan membawa Kartu Tanda Ujian Asli, berpakaian kemeja putih dan celana (Pria) atau rok wanita bukan jeans serta menggunakan sepatu hitam, Pada Tanggal 7 sd 9 Februari 2014 dimulai pada pukul 8.30 s/d 15.00 wib.

2. Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang direncanakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2014 jadwal dan tempat pelasksanaan akan diinformasikan pada tanggal 10 Februari 2014 jam 16.00 WIB.

3. Materi Tes Kompetensi Bidang (TKB) meliputi tes wawancara atau tes praktek sesuai dengan formasi yang dilamar.

4. Kelengkapan Ujian Tes Kompetensi Bidang (TKB).
a. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian Asli
b. Mengunakan pakaian kemeja putih dan celana (pria) atau rok (wanita) hitam bukan jeans, serta mengunakan sepatu hitam
c. Membawa pena dan pensil.
d. KTP.

B. Hal-hal lain
1. Peserta yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Sistem perhitungan akhir kelulusan secara umum adalah berdasarkan peringkat nilai (rangking) tertinggi dari nilai gabungan antara nilai tes kompetensi dasar dengan bobot 60 persen dari nilai tes kompetensi bidang dengan bobot 40 persen sesuai dengan jumlah alokasi formasi berdasarkan ketentuan dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2013 halaman 19 poin 5 huruf d.

3. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubunggi Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Kepulauan Anambas di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas atau melalui Contact Person 0823 8628 9307, Herryanto SE. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026