Logo Header Antaranews Kepri

Polisi Amankan Barang Bukti Pencurian 17 TKP

Rabu, 12 Maret 2014 12:31 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun kembali mengamankan sejumlah barang elektronik yang merupakan barang bukti kasus pencurian melibatkan tiga kawanan pencuri dengan 17 tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiga komplotan pencuri itu adalah warga Kecamatan Meral, masing-masing SAR (20 tahun), Jef (21) dan Her (19) yang ditangkap pada Februari dan awal Maret 2014.

"Ketiganya merupakan kawanan pencuri dengan 17 TKP. Setelah sebelumnya kami mengamankan tujuh sepeda motor yang dicuri tersangka, maka dalam sepekan terakhir kami kembali mengamankan barang bukti berupa barang elektronik dengan nilai seluruhnya sekitar Rp100 juta," kata Kepala Polres Karimun AKBP Dwi Suryono Cahyono dalam keterangan persnya di Mapolres Karimun, Selasa.

Dwi Suryo Cahyono menjelaskan barang-barang elektronik yang diamankan dalam sepekan terakhir antara lain dua organ atau electone merek Casio dan Hitachi, satu unit laptop, satu televisi LED 32 inci merek LG, 1 infocus merek Hitachi, 1 mesin pemotong kayu, 2 gerinda dan dua gulung kulit kabel.

Kemudian, satu kamera digital, dua kartu ATM, 1 microphone merek Homic, 1 layar monitor 17 inci warna silver merek Acer, 1 pasang 'speaker' laptop warna putih, 1 buah CPU merek Compaq dan 1 printer merek Canon serta uang dan barang-barang berharga lainnya.

Sedangkan tujuh sepeda motor yang diamankan sebelumnya, adalah motor Kawasaki Ninja warna hitam dengan nomor polisi BM 5630 JU, Yamaha RX King hitam BM 3320 JD, dua Yamaha Force 1 CW, dua Yamaha Jupiter MX, satu Yamaha Vega dan satu Suzuki Satria.

"Berbagai barang elektronik itu kami amankan setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka SAR. Semuanya kita temukan di rumah SAR," katanya.

Mengenai 17 TKP yang menjadi sasaran mereka, Kapolres menjelaskan yaitu di kawasan PT Multi Ocean Shipyard Desa Pangke Meral, PT Saipem Indonesia, SMPN 3 Meral, di kawasan jeti PT Pasific Granitama dengan dua kasus, SMAN 3 Parit Benut Meral, Kantor Desa Pangke, Kampung Baru Meral, Pantai Pelawan Desa Pangke, Swalayan Top 100 Meral, dua rumah warga Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing, dua rumah warga Desa Pangke, rumah warga Kelurahan Teluk Air Tanjung Balai Karimun, dan satu rumah warga di Kelurahan Kapling Tebing.

Dari 17 TKP, kata dia, sebanyak 8 TKP sudah ada pelapornya, yaitu 6 TKP di Meral dan 2 TKP di Tebing.

"Aksi pencurian dengan 17 TKP itu dilakukan tersangka sejak April 2012 hingga Maret 2014. Semuanya dilakukan bertiga, kecuali pencurian di Kantor Desa Pangke yang hanya dilakukan Jef, namun barang yang ia curi disimpan di rumah SAR," katanya.

Kapolres mengatakan modus yang dilakukan adalah mengincar lokasi yang tidak ada orang dengan cara mencongkel jendelah atau pintu, bahkan pencurian di PT Saipem dilakukan saat hujan lebat saat petugas keamanan lengah karena berteduh.

"Ketiga tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Saat ini mereka masih dalam proses penyidikan dan pengembangan," katanya.

Sementara itu, ketiga tersangka saat ditanya mengaku mencuri barang-barang tersebut untuk keperluan sendiri.

"Untuk pakai sendiri, saya tidak punya uang untuk beli," kata salah seorang tersangka, SAR.

SAR mengaku kalau barang-barang tersebut disimpan di rumahnya, termasuk organ atau piano yang dicuri dari gedung SMAN 2 Parit Benut, Meral.

"Organ itu saya pikul dengan dibonceng Jef pakai sepeda motor," ucapnya. (Antara)

Editor: Zita Meirina



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026