Logo Header Antaranews Kepri

Panwaslu Karimun Copot Baliho Tiga Caleg DPR

Jumat, 28 Maret 2014 01:10 WIB
Image Print
Logo Panwaslu (antaranews.com)

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mencopot baliho calon legislatif untuk DPR yang dipajang di beberapa ruas jalan Tanjung Balai Karimun, Meral dan Tebing.

"Saya sedang tugas di Jakarta. Namun, saya sudah minta Panwascam agar mencopot tiga baliho caleg DPR, hari ini juga," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga yang dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Tiuridah mengatakan, baliho yang ia minta untuk dibongkar itu, masing-masing satu lembar milik caleg DPR dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Alias Wello yang dipajang di Jalan A Yani, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, baliho caleg Partai Golkar Harry Azhar Azis di Jalan A Yani Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, dan dua baliho caleg DPR dari PAN Azman Abnur di simpang lampu merah Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun dan di Jalan Pertambangan Kecamatan Tebing.

Menurut dia, baliho ketiga caleg itu dicopot karena melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye.

Dijelaskannya, caleg hanya boleh memasang alat peraga kampanye berbentuk spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter sebanyak satu lembar pada setiap zona kampanye.

Sedangkan alat peraga berbentuk baliho, menurut dia adalah haknya partai politik dan tidak diperbolehkan memuat foto caleg.

"Baliho hanya boleh memuat lambang partai dan visi misinya. Kalaupun memuat foto, hanya diperbolehkan untuk pengurus partai yang bukan caleg," katanya.

Menurut dia, alat peraga kampanye milik ketiga caleg DPR itu sudah termasuk baliho karena ukurannya sangat besar, melebihi ukuran maksimal spanduk yang telah ditetapkan.

Tiuridah yang sudah tiga periode menjadi anggota Panwaslu mengharapkan para caleg tidak salah dalam mengartikan kebebasan berkampanye dengan alat peraga.

Meski bebas mencantumkan foto maupun nomor urut, jenis alat peraga harus sesuai dengan peraturan KPU dan kesepakatan bersama.

"Silakan pasang, tapi harus mengacu pada peraturan. Setiap zona kampanye hanya boleh satu spanduk," katanya.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga telah mencopot dua baliho milik caleg dari Partai Demokrat Aida Ismeth yang dipajang di Jalan Nusantara dan depan Gereja GPIB Tanjung Balai Karimun.

"Untuk Pulau Kundur kami belum dapat laporan apakah ada alat peraga kampanye yang juga melanggar aturan. Nanti kami minta agar Panwascam melakukan pemantauan," katanya.

Berdasarkan pantauan, baliho tiga caleg DPR berukuran besar yang dipajang pada papan reklame yang sering diisi perusahaan rokok untuk memajang iklan rokoknya.

Hingga tadi sore, salah satu baliho milik Asman Abnur masih terpampang di simpang tiga lampu merah Sei Lakam Tanjung Balai Karimun. (Antara)

Editor: Miskudin Taufik



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026