
Masyarakat Tagih Janji DPRD Perjuangkan Perizinan KG

Karimun (Antara Kepri) - Masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menagih janji DPRD yang akan memperjuangkan pelimpahan perizinan PT Karimun Granite (KG) dari pemerintah pusat kepada daerah, kata mantan anggota DPRD Karimun Raja Zuriantiaz.
"Sikap diam DPRD dalam beberapa bulan ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Padahal, sebelumnya mereka sangat bersemangat memperjuangkan agar izin kontrak karya PT KG dicabut pemerintah pusat," kata Raja Zuriantiaz di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Menurut dia, tekad DPRD yang menuntut Dirjen Mineral dan Batu Bara melimpahkan perizinan perusahaan tambang granit itu mendapat dukungan dari masyarakat karena akan meningkatkan pendapatan asli daerah berupa pajak mineral galian C bukan logam.
Masyarakat, kata dia, juga mempertanyakan rencana DPRD mengutus Komisi A untuk ke Jakarta menyampaikan tuntutan pencabutan izin kontrak karya perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan lindung Gunung Betina, Kecamatan Meral Barat tersebut.
"Jangan sampai masyarakat menilai ribut-ribut soal perizinan KG hanya untuk bahan kampanye menjelang Pemilu, kalau tidak mau dituding mencari dana untuk kampanye," ucapnya.
Sikap diam DPRD itu, menurut dia menimbulkan persepsi bahwa setiap pernyataan kalangan legislator tidak murni dilatarbelakangi kepentingan publik, tetapi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Kalau menunggu pemilu selesai, sama saja bohong karena masa bakti mereka sudah berakhir," kata Zuriantiaz yang juga calon legislatif dari Partai Nasdem untuk DPRD Provinsi Kepri.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu (LMB) Karimun Datuk Panglima Azman Zainal menilai sebagian besar legislator di DPRD Karimun hanya mementingkan kepentingan kelompok dan pribadi.
"Dari berbagai isu yang mereka tanggapi, tidak jelas penyelesaiannya, termasuk masalah izin kontrak karya PT KG. Masyarakat menilai kinerja DPRD saat ini sangat buruk," kata dia.
Ia berharap perjuangan DPRD menuntut pelimpahan perizinan PT KG kepada daerah, tidak "hilang" di tengah jalan, tetapi terus dilanjutkan sehingga masyarakat tidak hilang kepercayaannya terhadap lembaga wakil rakyat tersebut.
"Kalau hanya jadi isu politik jelang pemilu, kami khawatir anggota dewan, terutama bagi mereka yang kembali maju menjadi calon legislatif tidak akan dipilih oleh masyarakat," kata dia.
Azman mengatakan, kesibukan menjelang Pemilu 9 April 2014 tidak bisa dijadikan alasan bagi DPRD untuk meninggalkan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Tidak ada alasan meninggalkan tugas sebagai wakil rakyat, walaupun mereka maju sebagai caleg. Tugas sebagai anggota dewan harus tetap diutamakan," kata dia.
Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar pada Januari lalu menyatakan, pihaknya telah menugaskan Komisi A untuk menyiapkan materi berkaitan dengan penolakan izin kontrak karya PT KG untuk dibawa ke Jakarta.
Izin kontrak karya PT KG, menurut Raja Bakhtiar telah melanggar UU No4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, bahwa perizinan tambang bahan galian C, termasuk batu granit adalah kewenangan daerah dengan menerbitkan surat izin penambangan daerah (SIPD).
Akibat perpanjangan izin kontrak karya perusahaan itu periode 2013-2018, menurut dia telah menghilangkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak bahan galian C. (Antara)
Editor: Kaswir
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
