Logo Header Antaranews Kepri

KPU Kepri Ambil Alih Tugas KPU Batam

Rabu, 30 April 2014 21:12 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau mengambil alih tugas KPU Kota Batam karena dinilai telah melanggar tahapan dan tidak selesainya rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu.

"Kami memutuskan mengambil alih tugas KPU Batam karena KPU Batam sudah melanggar tahapan yang menyebabkan berlarut-larutnya proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu," kata Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Said Sirajuddin di Tanjungpinang, Rabu.

Said mengatakan, seharusnya KPU Batam sudah menyelesaikan rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu pada 21 April 2014, namun hingga saat ini belum diselesaikan.

"Hasil rekapitulasi yang seharusnya paling lambat diterima peserta Pemilu pada 27 April juga tidak dilaksanakan KPU Batam," kata Said.

KPU Batam menurut dia juga dinilai sudah melanggar PKPU 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diperkuat Surat Edaran KPU RI Nomor 331 tahun 2014 tentang Evaluasi Kinerja Jajaran Penyelenggara Pemilu KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota.

Said mengatakan, kelanjutan tahapan Pemilu di Kota Batam akan dilaksanakan pada 2 Mei 2014 di Batam terutama untuk rekapitulasi perolehan suara DPR, DPD, DPRD Kepri dan DPRD Kota Batam.

"Saat ini kami sedang kumpulkan data dan dicek silang lagi ke semua pihak termasuk Panwaslu Batam," kata Said. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026