Logo Header Antaranews Kepri

KPU Kepri: Komisioner KPU Batam Dinonaktifkan

Rabu, 30 April 2014 21:19 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menonaktifkan komisioner KPU Batam karena dinilai telah melanggar tahapan pemilu dan menyebabkan tertundanya rekapitulasi perolehan suara di kota industri itu.

"Ya, karena tugas KPU Batam untuk melanjutkan tahapan berikutnya sudah kami ambil alih," kata Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri), Said Sirajuddin di Tanjungpinang, Rabu.

Said mengatakan, surat penonaktifan komisioner KPU Batam secara resmi disampaikan secepatnya setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri dan KPU RI.

Keputusan KPU Kepri, menurut Said, juga sesuai PKPU No.25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diperkuat Surat Edaran KPU RI Nomor 331 tahun 2014 tentang Evaluasi Kinerja Jajaran Penyelenggara Pemilu, KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota.

"Kami hanya sebatas itu. Untuk diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu urusan nanti, yang jelas tahapan ini harus berjalan dulu," ujar Said.

Said mengatakan, seharusnya KPU Batam sudah menyelesaikan rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu pada 21 April 2014, namun hingga saat ini belum diselesaikan.

"Kami sudah beberapa kali menegur dan memeringatkan KPU Batam, namun tidak dilaksanakan hingga molor sampai hari ini," kata Said.

Untuk rekapitulasi ulang perolehan suara Pemilu di KPU, Said mengatakan akan dilaksanakan di Batam pada 2 Mei 2014. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026