
Tiga Komisioner KPU Batam Kembali Mangkir

Batam (Antara Kepri) - Tiga komisioner KPU Batam, yakni Muhammad Syahdan, Ahmad Yani dan Yudi Kornelis, kembali mangkir dari pemanggilan Polda Kepri terkait dugan Pelanggaran Pemilu Legislatif Batam.
"Tiga-tiganya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan. Alasannya sama, masih berada di KPU pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan Jumat kemarin merupakan jadwal pemeriksaan berdasarkan panggilan kedua yang dilayangkan Polda Kepri pada lima komisioner KPU Batam yang telah dinonaktifkan.
"Kemarin yang datang Mulkan (komisioner KPU Batam) saja, hari sebelumnya Jernih yang datang. Tiga lainnya tidak datang," kata dia.
Ia mengatakan akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus menjemput mereka secara paksa pada Senin (12/5) untuk menjalani pemeriksaan.
"Sesuai peraturan terbaru, surat panggilan ketiga sekaligus penjemputan pada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan," kata Cahyono.
Selain Mulkan dan Jernih, pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB, Polda Kepri juga memeriksa komisioner KPU Kepri, Marsudi sebagai saksi ahli atas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Batam.
Marsudi mengatakan pertanyaan dari penyidik sekitar kewenangan KPU Kepri sehingga akhirnya mengambil alih tugas KPU Batam dan menonaktifkannya.
Menurut Marsudi, pengambilalihan kewenangan KPU Batam setelah melakukan supervisi selama lima kali mengenai proses rekapitulasi di KPU Batam.
"Sebenarnya yang mengetahui kondisi pasti di lapangan adalah Sekretariat KPU Batam, namun kami ambil alih kewenangan KPU Batam setelah lima kali supervisi. Itu yang kami jelaskan saat diperiksa," kata dia.
Marsudi mengatakan sebelum mengambil alih kewenangan KPU Batam dan menonaktifkan komisionernya pada 30 April sudah terindikasi ada pelanggaran administrasi.
"Banyak yang tidak dilaksanakan dalam proses tata cara rekapitulasi hingga jadwal yang selalu molor, sehingga diputuskan diambil alih," kata Marsudi. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
