Logo Header Antaranews Kepri

KPU Kepri: Ketua KPU Batam Belum Dipecat

Selasa, 20 Mei 2014 21:45 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Said Sirajuddin memastikan Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan belum dipecat meski sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pidana Pemilu Legislatif 2014.

"Belum dipecat, masih menunggu hasil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Said Sirajuddin usai rapat pembukaan kotak suara di Batam, Selasa.

Ia mengatakan Ketua KPU Batam dan seluruh komisionernya masih berstatus nonaktif, belum diberhentikan. Meskipun tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan pemilu, namun keseluruhan komisioner KPU Batam masih berhak menerima gaji.

Tugas dan wewenang KPU Batam masih diambil alih oleh KPU Kepri, termasuk dalam tahapan Pemilihan Presiden.

"Tahapan Pilpres di Batam dikerjakan KPU Kepri," kata dia.

Anggota KPU Kepri Arison mengatakan nasib seluruh komisioner KPU Batam menunggu keputusan sidang DKPP, apakah akan diberikan teguran, teguran keras atau bahkan diberhentikan secara tetap atas dugaan pelanggaran etika.

KPU Kepri menonaktifkan KPU Batam karena terlambat menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kota dan berbagai dugaan pelanggaran etika.

Arison berharap DKPP segera membuat keputusan terkait KPU Batam apakah masih bisa melanjutkan tugasnya.

Sementara itu, sidang DKPP terhadap KPU Batam masih dalam tahap sidang pemeriksaan.

Majelis Pemeriksa DKPP Kepri, Razaki Persada mengatakan berdasarkan laporan para pengadu, teradu tiga orang komisioner KPU Batam nonaktif diduga telah melakukan manipulasi lampiran DB-2 dengan pemufakatan jahat untuk membatalkan caleg-caleg proyeksi jadi (teradu) pada 28 April 2014 di Kantor KPU Batam.

Caleg lintas partai yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga orang komisioner KPU Batam tersebut, juga melaporkannya ke Polda Kepri dalam dugaan tindak pidana dan saat ini Ketua KPU Batam nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026