
Rekomendasi Kenaikan Tarif Listrik Mengendap di DPRD

Batam (Antara Kepri) - Rekomendasi kenaikan tarif listrik PT Pelayanan Listrik Nasional (bright PLN) Batam yang diajukan oleh Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengendap di ruang pimpinan DPRD, sehingga tidak bisa dibahas lebih lanjut oleh wakil rakyat.
"Ternyata surat itu sudah ada di ruangan Ketua DPRD sejak dua pekan lalu. Tapi mengendap, tidak dibagikan. Jangankan dibahas, tahu saja tidak," kata Wakil Ketua I DPRD Batam Ruslan Kasbulatov di Batam, Rabu.
Setelah menanyakan kepada sekretariat DPRD, Ruslan mengatakan baru tahu surat rekomendasi berada di ruangan Ketua DPRD Surya Sardi sejak 26 Mei 2014. Sudah ada surat disposisi, namun belum dilaksanakan.
Surya Sardi sendiri kini tengah sibuk mengurus sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak bisa melanjutkan pekerjaannya di DPRD.
"Seharusnya, surat itu didisposisi kepada anggota DPRD yang aktif. Kalau Ketua tidak hadir, harusnya bisa diserahkan ke wakil ketua. Pimpinan dewan ini kolektif kolegia," kata dia.
Apalagi Perda Ketenagalistrikan menyebutkan bila DPRD tidak memberikan jawaban, maka dianggap menyetujui.
"Tapi itu tidak boleh berlaku, karena Perda itu masih direvisi. Kalau itu diberlakukan, itu cacat hukum," kata Ruslan.
Ruslan sendiri menolak rencana kenaikan tarif listrik karena membebani masyarakat secara langsung dan membebani pengusaha, karena akan berimplikasi pada kenaikan Upah Minimum Kota.
Ruslan Kasbulatov berpendapat pemerintah lebih baik menyubsidi listrik golongan rumah tangga ketimbang menyetujui PT PLN menaikkan tarif yang dampaknya akan memberatkan masyarakat.
"Daripada tarif listrik naik, lebih baik disubsidi pemerintah saja," katanya.
Ruslan mengatakan keuangan dalam APBD Batam masih memungkinkan untuk pengeluaran subsidi listrik bagi rakyatnya.
Dengan subsidi, maka tidak akan membebani masyarakat dan juga industri, sehingga stabilitas kehidupan masyarakat lebih terjamin. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
