Logo Header Antaranews Kepri

Piutang Pajak Batam Rp192 Miliar

Kamis, 19 Juni 2014 20:10 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Jumlah tunggakan berbagai jenis pajak yang belum dibayarkan sejumlah perusahaan dan masyarakat Kota Batam Kepulauan Riau pada 2013 mencapai Rp192 miliar.

"Memang masih banyak yang belum bayar. Piutang kami mencapai Rp192 Miliar," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Kamis.

Wali kota meyakinkan seluruh penunggak berkomitmen melunasi pajak yang masih terhutang. Pemkot juga terus mendesak agar utang pajak itu dilunasi demi lancarnya pembangunan kota.

"Kami terus mendesak mereka untuk membayarkannya," katanya.

Menurut dia, penunggak pajak bukanlah perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di kawasan industri itu. Karena berdasarkan data yang diperolehnya perusahaan-perusahaan besar seperti McDermott dan Batamindo selalu tepat waktu memayar pajak.

Sementara itu, selain piutang pajak, Pemkot Batam menyampaikan beberapa kendala dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah. Di antaranya realisasi pajak bagi hasil dari provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Kendala lainnya, Pemkot menganggap fungsi pengendalian kinerja SKPD penghasil PAD belum optimal, sehingga PAD yang dihasilkan tidak maksimal.

Wali kota juga menyesalkan realisasi pendapatan dari pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan peraturan menteri keuangan, termasuk penerimaan PPh 21 dan PPh 25.

Demi mendapatkan PAD maksimal, wali kota berkomitmen untuk melakukan perbaikan di semua sektor.

Pemkot akan meningkatkan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait dana bagi hasil pajak, agar realisasinya meningkat. Pemkot juga akan melakukan sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan pendapatan.

Selain itu, Pemkot akan melakukan pengawasan pada setiap SKPD penghasil.

Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, selain piuang pajak, Pemkot Batam juga mencatat piutang retribusi daerah Rp3,040 miliar dan piutang lainnya Rp 125 miliar.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026