
Bupati Karimun Minta Polisi Periksa Manajemen SPBU

Karimun (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun meminta kepolisian setempat memeriksa manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait kelangkaan premium dan maraknya para pelangsir di SPBU tersebut.
"Bukan penyegaran lagi, tapi Kapolres saya minta manajemen SPBU diperiksa dan aturan berlaku harus ditegakkan," kata Nurdin saat melakukan inspeksi mendadak di SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Balai Karimun Senin.
Nurdin dalam sidak itu didampingi Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono mengaku banyak menerima laporan terkait keberadaan para pelangsir yang mengisi premium secara berulang-ulang di SPBU satu-satunya SPBU di Pulau Karimun Besar tersebut.
"Sudah ada pengakuan, ada yang mengisi satu sampai dua kali. Karena itu, manajemen SPBU akan kita benahi, transportasi juga kita tinjau," katanya.
Ia prihatin dengan melambungnya harga premium di kios-kios eceran yang diduga dipasok para pelangsir, bahkan harga premium takaran setengah liter melambung sampai Rp20.000, bahkan pada libur Lebaran tembus Rp40.000.
"Begitu di sini (SPBU-red) habis, di luar banyak dan harganya melambung. Pemerintah agar benahi, 51 persen saham di SPBU ini adalah milik pemerintah. Kalau tak mampu kelola, saya akan serahkan ke pihak swasta, dan saya yakin swasta tidak akan mau bermain-main apalagi melakukan penyimpangan," tuturnya.
Lebih lanjut Nurdin mengatakan kuota premium untuk Karimun sudah cukup, namun keberadaan para pelangsir dan buruknya pelayanan menjadi penyebab terjadinya kelangkaan dan antrean panjang kendaraan yang ingin mendapatkan bahan bakar.
"Kalaupun transportasi ditambah pasti tetap tidak cukup. Apalagi semua mau jual minyak, padahal masih banyak pekerjaan lain daripada menjadi pelangsir yang sebenarnya sudah menguras hak orang lain. Tidak boleh ada pelangsir, bukan hanya merugikan dari aspek ekonomi, tetapi juga aspek keamaan. Mereka tidak tahu akibatnya bisa memicu kebakaran dan sebagainya," kata dia.
Di tempat yang sama, Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono mengatakan akan menindak para pelangsir yang diduga menjual atau menimbun premium tanpa izin sesuai Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
"Kita sudah dapat informasi dari masyarakat soal para pelangsir, asosiasinya juga sudah kita panggil dan kita sosialisasikan soal UU Migas, terutama pasal 53, sudah saya jelasin semua. Dalam pasal 53 itu disebutkan bahwa menjual dan menyimpan BBM tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar," kata dia.
Kapolres juga mengatakan akan mendalami adanya dugaan premium dibawa ke luar atau daerah lain. Karena itu, ia berjanji akan mengusut sampai tuntas dan akan menindak siapapun yang menyelewengkan BBM bersubsidi.
"Tadi malam saya sudah rapat sama Bupati, dan bupati sudah memerintahkan kita semua untuk mengatasi masalah ini. Dan pagi tadi, saya bersama Bupati juga sudah melakukan sidak di SPBU. Bisa dilihat siang ini sudah tidak ada pelangsir lagi, tadi pagi memang masih banyak," katanya.
Ia juga mengatakan akan menindak para pengecer premium yang menjual dengan harga melebihi ketentuan pemerintah, yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Eceran Nyata (HEN).
"Harus sesuai HET dan HEN, kalau tidak sesuai maka bisa didenda, kalau tak salah sekitar Rp50 miliar," kata dia.
Berdasarkan pantauan, antrean di SPBU Jalan Soekarno-Hatta masih panjang, bahkan mencapai dua kilometer.
Kendaraan yang berjejer di depan pintu SPBU sempat berebutan masuk ketika pengelola membuka rantai pembatas pada saat SPBU mulai beroperasi pukul 09.00 WIB.
Puluhan polisi dan TNI tampak berjaga-jaga di areal SPBU. Sementara itu, puluhan kendaraan roda dua dan empat yang ikut antre ditahan atau ditilang polisi karena tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendaraan.
Seorang pengendara, Johny mengaku sudah antre hampir dua jam untuk mengisi premium.
"Antrean panjang begini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, apalagi di kios-kios premium sangat mahal, pada libur Lebaran menembus Rp40.000 ukuran 1,5 liter," kata dia.
Pihak pengelola SPBU membatasi pembelian premium dengan ketentuan untuk sepeda motor maksimal pembelian Rp65.000 dan mobil Rp150.000.
Seorang pengendara mengatakan dirinya memang salah satu pelangsir premium di SPBU. Namun ia membantah menjualnya dengan harga tinggi.
"Kebetulan saat Lebaran saya pulang kampung. Saya juga tidak terima harga premium eceran dijual mahal, bahkan sampai Rp40.000. Kami berharap ada solusi dari pemerintah karena kami hanya sekadar mencari uang," katanya.
SPBU Jalan Soekarno-Hatta dikelola PT Ology Karimun Bumi Sukses (OKBS), anak perusahaan Perusda yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Karimun. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
