Logo Header Antaranews Kepri

Legislator Anambas Dapat Bimbingan Teknis

Rabu, 27 Agustus 2014 11:45 WIB
Image Print

Anambas (Antara Kepri) - Anggota DPRD Anambas yang baru terpilih dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 akan mendapatkan bimbingan teknis sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya untuk periode 2014-2019.

"Untuk menjadi anggota dewan bukanlah hal yang mudah karena mengemban aspirasi masyarakat. Untuk itulah, setelah dilantik nanti, para anggota dewan tersebut akan diwajibkan mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek), khusus untuk memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi DPRD," kata Sekretaris DPRD Anambas Taufik Effendi di Tarempa, Rabu.

Taufik mengatakan, seluruhnya akan mengikuti Bimtek mengenai tugas dan fungsi DPRD yakni budgeting atau penganggaran, pengawasan dan legislasi.

"Bagi anggota dewan incumbent, menurut dia, Bimtek itu bisa sebagai penyegaran, bagi yang baru ini menjadi pelajaran, sehingga mereka tahu tahapan-tahapan yang harus mereka lalui dalam melakukan tugasnya di DPRD, tutup Taufik.

Ia mengatakan, legislator terpilih tinggal menunggu momen pelantikan, sebelum duduk di kursi DPRD. Pelantikan akan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Anambas.

"Dari sisi administrasi, kita masih menunggu proses dari KPU yang mengajukan melalui Bupati dan diteruskan kepada Gubernur Kepri. Setelah adanya SK dari Gubernur, baru dilantik, jelasnya.

Menurutnya, pelantikan anggota DPRD Anambas baru bisa dilaksanakan setelah SK penetapan dari Gubernur Kepri diterima.

"Begitu SK telah diterima, kita akan segera agendakan pelantikan melalui Banmus DPRD Anambas, tuturnya mantan Kabag Kesra ini.

Namun, menurut prediksinya pelantikan 20 anggota DPRD Anambas tersebut akan dilaksanakan pada 1 September 2014 mendatang.

"Jadwal pelantikan Insy Allah pada 1 September 2014. Mengenai persiapan sudah kita lakukan termasuk mengundang Ketua Pengadilan Negeri Natuna," bebernya.

Dijelaskannya, pelantikan dewan dalam sidang paripurna istimewa itu nantinya akan dirangkai dengan kegiatan serah terima palu dari unsur pimpinan lama kepada unsur pimpinan sementara.

"Artinya, agenda sidang paripurna istimewa tersebut dibuka oleh pimpinan lama dan ditutup oleh pimpinan baru, konsep ini masih berdasarkan regulasi dari pelantikan anggota dewan sebelumnya," imbuh Taufik. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026