Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Kepulauan Riau periode 2014-2019 dilantik dan mengucapkan sumpah janji yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Khairul Fuad di Batam, Jumat.
Sebanyak 50 orang anggota DPRD dilantik berdasarkan hasil perhitungan Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Batam, yang terdiri dari delapan orang PDIP, tujuh orang Partai Golkar, enam orang Partai Gerindra, Lima orang Partai Demokrat, lima orang PAN, empat orang Partai Hanura, empat orang Partai Nasdem, empat orang PKS, tiga orang PPP, tiga orang PKB dan seorang PKPI.
Seluruh anggota DPRD Batam yang baru mengucapkan sumpah jabatan dan berjanji akan melaksanakan tugasnya, mendahulukan kepentingan rakyat dibanding urusan pribadi dan golongan.
"Saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Batam dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan UU, Pancasila dan UUD 45," sumpah para wakil rakyat.
Para anggota dewan juga berjanji dalam menjalankan kewajibannya akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
"Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kesatuan bangsa dan NKRI," kata dia.
Pembacaan sumpah jabatan awalnya berjalan dengan khidmat. Namun, diakhirnya, seseorang dari barisan belakang berteriak, "Hidup Gerindra!".
Kepala PN Batam Khairul Fuad mengatakan naskah sumpah janji itu dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur No.876 tahun 2014 tentang Peresmian Pemberhentian anggota DPRD 2009-2014, peresmian pengangkatan anggota DPRD 2014-2019.
Dengan dilantiknya 50 orang anggota DPRD yang baru, maka 45 orang anggota DPRD 2009-2014 diberhentikan. Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani.
Wakil Ketua DPRD Kota Batam periode 2009-2014 Ruslan, mengatakan selama lima tahun menjabat, DPRD Kota Batam telah menghasilkan banyak produk, yaitu Putusan Pimpinan 110 dan Persetujuan Ranperda menjadi Perda 47.
Para wakil rakyat juga sudah melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya Rapat Paripurna sebanyak 231 kali, Rapat Pimpinan 72 kali, Rapat Badan Musyawarah 100 kali, Rapat Badan Anggaran 148 kali, Rapat Badan Legislasi 55 kali, Rapat Badan Kehormatan 93 kali.
Ada juga rapat-rapat komisi, yaitu Komisi I sebanyak 524 kali, Komisi II sebanyak 499 kali, Komisi III sebanyak 314 kali dan Komisi IV 348 kali.
Ruslan mengatakan selama mengabdi, para wakil rakyat berusaha melaksanakan tugas secara optimal dengan menampung seluruh aspirasi masyarakat.
Kepada anggota DPRD yang baru dilantik, Ruslan mengingatkan untuk juga melakukan seluruh tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan jangan sampai mengecewakan rakyat yang telah memilihnya.
"Menjadi anggota DPRD dituntut memiliki kemampuan, wawasan dan profesionalitas dalam memegang amanah. Jangan kalau ada demonstrasi lari ke belakang," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU tetapkan 45 anggota DPRD Kepri terpilih, ini dia daftarnya
Kamis, 2 Mei 2024 18:26 Wib
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Imigrasi Batam pasang 15 autogate
Kamis, 2 Mei 2024 16:25 Wib
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Pemkot Batam komitmen implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 12:44 Wib
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
671 personel gabungan kawal aksi damai Hari Buruh di Kota Batam
Rabu, 1 Mei 2024 15:39 Wib
Pemkot Batam dan ribuan pekerja peringati Hari Buruh dengan potong tumpeng
Rabu, 1 Mei 2024 14:02 Wib
Komentar