Batam Segera Miliki Gedung Metrologi

id Batam,perdagangan,alat,ukur,Gedung,Metrologi,tera,timbangan

Batam (Antara Kepri) - Kota Batam Kepulauan Riau segera memiliki Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Batam untuk melakukan pengawasan penuh terhadap alat tera dan perlindungan kepada konsumen.

Kepala UPTD Metrologi Batam Ahmad Elfasih mengatakan di Batam, Selasa, Gedung itu merupakan upaya memenuhi syarat untuk pelayanan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Pemerintah pusat menetapkan Kota Batam sebagai daerah tertib ukur. Karenanya petugas di kota industri itu bertugas memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam menetapkan takaran yang tepat agar tidak dirugikan.

"Sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat timbangan harus diukur secara berkala. Karena itu, kami memiliki tugas turun kelapangan untuk menera timbangan yang ada atau pemilik datang ke kantor kami atau memang jika ada yang meminta khusus untuk menera," kata dia.

Selain alat ukur timbang berat barang, petugas juga mengawasi alat ukur meter taksi (argo), meter air, listrik, pompa ukur dan berbagai timbangan lainnya.

Petugas berkewajiban mengecek apakah alat ukur yang dimiliki sesuai, demi melindungi konsumen.

Gedung UPTD Metrologi Batam rencananya akan diresmikan langsung oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan pada Kamis (2/10).

"Setelah tertunda beberapa lama, akhirnya terkonfirmasi peresmian Gedung Metrologi itu," kata Ahmad Elfasih.

Gedung dengan alamat Jalan Pemuda nomor 7 Batam Center itu dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013, dan mulai berfungsi sejak awal 2014. 

Di Batam, UPTD berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 5 Tahun 2012, tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE