Kajari: Pembongkaran Pasar Puan Maimun Tindak Pidana

id Kajari,Pembongkaran,Pasar,Puan,Maimun,Tindak,Pidana,karimun,jaksa

Karimun (Antara Kepri) - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Supratman Khalik menegaskan, alih fungsi dengan membongkar kios-kios Pasar Puan Maimun Blok A merupakan tindak pidana jika dilakukan tanpa prosedur.

"Aset negara tidak bisa diubah seenaknya karena dibangun dengan biaya negara. Ada prosedur yang harus dilalui," katanya di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin.

Supratman Khalik mengatakan itu terkait pembongkaran kios-kios lantai satu Pasar Puan Maimun Blok A Tanjung Balai Karimun yang semula diperuntukkan bagi pedagang basah namun dialihkan untuk pedagang kering seperti pakaian dan emas.

"Kalau memang dibongkar tanpa prosedur, maka pihak yang melakukannya bisa dipidana umum, apalagi Pasar Puan Maimun itu dibangun pemerintah daerah dengan menggunakan biaya negara," katanya.

Salah satu prosedur yang harus dilalui terkait pembongkaran kios tersebut, menurut dia adalah dengan meminta persetujuan dari DPRD selaku institusi yang mengesahkan anggaran untuk pembangunan pasar tersebut.

Namun demikian, Supratman menyatakan, tidak menyebutkan apakah pembongkaran kios pasar dengan tiga lantai itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ia hanya mengatakan bahwa mengubah aset negara tanpa prosedur termasuk tindak pidana umum. "Jadi siapa yang menyuruh bisa dipidana," katanya menegaskan.

Pembongkaran kios Pasar Puan Maimun Blok A sebelumnya mendapat sorotan dari Ketua Komisi A DPRD Karimun semasa dijabat Jamaluddin.

Jamaluddin mengatakan, pembongkaran kios pasar tersebut merupakan sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang karena dilakukan tanpa persetujuan lembaga legislatif.

"Penganggaran pembangunan pasar dibahas dan disahkan di DPRD. Fisik bangunannya sudah dirancang sedemikian rupa oleh pemilik proyek, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum. Kalau mau diubah, tentu harus mendapat persetujuan dari dewan dan setahu kami perombakan kios itu tidak pernah diusulkan kepada kami," katanya.

Menurut Jamaluddin, pembongkaran kios pasar tersebut menimbulkan kesan bahwa perencanaan pembangunan pasar tersebut tidak matang.

"Kami minta aparat hukum mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembongkaran pasar itu," kata dia.

Sementara itu, Plt Dirut Perusda Karimun yang juga Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Muhammad Hasbi mengatakan, pembongkaran kios tersebut tidak merugikan keuangan negara karena sepenuhnya dibiayai oleh para pedagang.

"Tidak ada kerugian negara karena pedagang menanggung sendiri biayanya. Malah kondisi pasar menjadi lebih bagus setelah dirombak," katanya.

Pasar Puan Maimun terdiri dari dua bangunan, masing-masing blok A dan blok B yang dibangun untuk relokasi pedagang Pasar Puakang yang letaknya tidak jauh dari pasar tersebut.

Pasar Puan Maimun Blok A dan B dibangun dengan APBD-P 2010 sebesar Rp3,9 miliar dan APBD 2011 sebesar Rp5,3 miliar.

Informasi diperoleh, Pasar Puan Maimun Blok A semula memiliki total 91 kios, terdiri atas 18 kios di lantai satu dan 73 kios di lantai dua, serta ditambah 79 meja batu atau lapak di lantai satu yang direncanakan untuk pedagang basah namun dirombak menjadi 70 kios untuk pedagang kering seperti pakaian dan emas. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE