Logo Header Antaranews Kepri

Pengaduan ke BPSK Batam Terus Meningkat

Jumat, 2 Januari 2015 20:15 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam menyatakan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan konsumen meningkat terbukti dengan terus naiknya jumlah pengaduan yang masuk sejak 2009 hingga 2014.

"Saat badan ini dibentuk pada awal 2009, hingga akhir tahun ada 14 pengaduan. Jumlah pengaduan terus meningkat dari tahun ke tahun hingga sepanjang 2014 tercatat 53 pengaduan yang masuk," kata Kepala Sekretariat BPSK Batam Madian di Batam, Jumat.

Berdasarkan data BPSK Kota Batam, pada 2009 terdapat 14 pengaduan, 2010 terdapat 24 pengaduan, 2011 bertambah menjadi 27 pengaduan, 2012 bertambah lagi menjadi 37 pengaduan, untuk 2013 naik sembilan pengaduan menjadi 46 kasus, terakhir 2014 terdapat 53 pengaduan.

"Dari semua kasus yang dilaporkan, tidak semua dapat diselesaikan BPSK. Ada banyak hal yang menjadi penyebabnya," kata dia.

Penyebab yang sering menjadikan aduan tidak dapat diselesaikan antara lain kasus tidak masuk dalam ranah Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua terdapat unsur pidana dalam kasus yang diadukan, sementara BPSK hanya menangani laporan perdata.

"Ada juga kasus yang masuknya akhir tahun. Sehingga tidak bisa diselesaikan tahun itu juga. Namun untuk hal seperti itu, kami akan selesaikan tahun berikutnya sepanjang unsur-unsurnya memenuhi," kata Madian.

Khusus untuk 2014, kata dia, terdapat 45 kasus yang dapat diselesaikan BPSK Batam dengan uraian, 18 kasus dari 23 aduan terkait klausula baku yang dapat diselesaikan. Kemudian di bidang jasa, sembilan kasus selesai, dari 10 pengaduan masuk. Bidang keuangan dan perbankan, 18 dari 20 kasus yang terselesaikan.

Madian mengatakan ada tiga cara penyelesaian perkara di BPSK, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

Jika menggunakan sistem konsiliasi, penyelesaian masalah dilakukan oleh pihak konsumen dan pelaku usaha, sementara majelis BPSK hanya sebagai mediator pasif.

Sedangkan pada mediasi, majelis lebih aktif berperan sebagai mediator. Dan pada penyelesaian secara arbitrase, semua hal dilakukan oleh majelis.

"Semua proses di BPSK tidak dikenai biaya apapun. Namun tentunya masyarakat tidak ingin direpotkan dengan sengketa seperti ini. Oleh karena itu, masyarakat harus menjadi konsumen yang pintar, dengan teliti sebelum membeli," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026