
PN Batam Vonis Mati Pembunuh Satu Keluarga

Batam (Antara Kepri) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rhino, terdakwa pembunuhan ibu dan dua orang anak dengan cara dibakar hidup-hidup di Seibeduk, Batam pada Maret 2014.
Majelis Hakim yang diketuai Cahyono, dengan anggota Alfian dan Neni dalam persidangan Kamis dalam putusannya menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap Eng Lie (40), Charissa (15), dan Alun (9) telah direncanakan sebelumnya.
Cahyono mengatakan perbuatan terdakwa sangat sadis diawali dari penganiayaan hingga pembakaran dengan solar sampai ketiganya meninggal.
"Unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan sudah terpenuhi," kata Cahyono.
Berdasarkan fakta persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi bahwa terdakwa terbukti sudah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah tindakan terdakwa tergolong sadis, sangat tidak manusiawi, membabi buta dan bertentangan dengan kemanusiaan.
Majelis juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa selama persidangan digelar.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati," kata dia.
Kuasa hukum terdakwa, Bernard mengatakan akan berkordinasi terlebihdahulu dengan orang tua terdakwa untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dulu kepada keluarga terdakwa. Nanti baru akan diambil keputusan sebelum tujuh hari dari putusan ini," kata dia.
Kasus pembunuhan terhadap ketiga orang tersebut terjadi pada Jumat 14 Maret 2014 pada bangunan dua lantai yang juga dijadikan tempat usaha bahan bangunan di kavling Pancur blok F dekat lapangan Usman Harun Seibeduk Batam.
Usai pembunuhan pelaku sempat lari ke Riau, namun akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polresta Barelang Kota Batam. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
