
Pemprov Kepri Bahas Ulang Tarif Angkutan Umum

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membahas ulang tarif angkutan umum kapal cepat menyusul revisi harga bahan bakar minyak yang dilakukan kembali oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, pembahasan yang sudah dilakukan sebelumnya dibatalkan, kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Muramis di Batam.
Tarif angkutan, kata dia, akan dibahas dari awal setelah harga BBM terbaru ditetapkan sesuai dengan rencana pemerintah pusat pada hari Senin (19/1).
Sebelum harga BBM turun, lanjut dia, Pemprov Kepri sempat menaikkan harga tiket feri Tanjungpinang-Batam dari Rp55 ribu per perjalanan menjadi Rp72 ribu per perjalanan. Kenaikan itu relatif banyak menuai protes warga.
"Tarif angkutan akan kami bahas lagi pada minggu ini. Yang kemarin sudah kami batalkan karena Presiden melakukan perubahan harga BBM yang kedua," kata dia.
Meski begitu, Muramis mengatakan bahwa tarif angkutan tidak bisa seperti semula atau sebelum harga BBM naik, kemudian turun dua kali.
Harga BBM yang akan ditetapkan pada hari Senin (19/1), kata dia, tidak sama dengan sebelum dinaikkan sehingga tarif tetap akan naik.
Pembahasan tarif nantinya akan dilakukan bersama kepala dinas perhubungan kabupaten kota se-Kepri yang melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), mengingat penetapan tarif sebelumnya mendapatkan protes warga.
"Nanti akan kami hitung lagi. Ada hitung-hitungnya. Selisih harga BBM akan dihitung, sebelum tarif baru ditetapkan," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan bahwa pihaknya masih mencari pola penetapan tarif yang dianggap sesuai dengan harga BBM yang terus berubah mengikuti harga minyak dunia.
"Kami akan cari solusi untuk itu," kata Gubernur.
Ia akan mencari tarif yang menguntungkan bagi masyarakat dan pengelola kapal cepat sekaligus tidak memberatkan keduanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
