Logo Header Antaranews Kepri

LMB: Dewan Pengawas Bertanggung Jawab Soal Korupsi Perusda

Selasa, 3 Februari 2015 09:49 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Laskar Melayu Bersatu menilai Dewan Pengawas Perusda Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, harus bertanggung jawab terkait dugaan korupsi penyertaan modal oleh pemerintah daerah yang menyeret mantan direktur utama perusahan milik daerah itu, Usm sebagai tersangka.

"Harus bertanggung jawab karena Dewan Pengawas lalai dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi Perusda," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu (LMB) Datuk Panglima Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Menurut Azman Zainal, Dewan Pengawas seharusnya jauh-jauh hari melakukan tindakan nyata untuk menyelamatkan modal daerah, apalagi Perusda belum satu rupiah pun memberikan kontribusi bagi kas daerah, baik sejak berdiri pada 2009 maupun selama dipimpin Usm.

"Indikasinya, dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Perusda nyata-nyata tampak dari buruknya kinerja perusahaan dalam mengelola unit usahanya," katanya.

Perusda, kata dia, menyatakan unit usaha air bersih merugi, pajak air permukaan tanah yang seharusnya disetor ke provinsi ternyata menunggak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

"Apa saja kerja Dewan Pengawas, sementara pemerintah daerah hampir setiap tahun menambah penyertaan modal ke Perusda. Masyarakat menduga-duga jangan-jangan Dewan Pengawas ikut berkonspirasi bahkan menikmati uang hasil korupsi itu," katanya.

Azman mengapresiasi langkah Polda Kepri mengusut kasus korupsi di tubuh Perusda Karimun. Ia berharap penyidik Ditreskrimsus bersikap transparan serta mengusut tuntas kasus tersebut.

"Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum, termasuk Dewan Pengawas jika terbukti terlibat," ucapnya.

Ia juga berharap penetapan tersangka terhadap Usm menjadi peringatan bagi Dirut Perusda yang baru agar tidak berbuat serupa, termasuk juga bagi para pejabat maupun pimpinan BUMD yang lain.

"Kami minta penyidik tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi," kata dia.

Diberitakan, mantan Dirut Perusda Karimun Usm ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Kepri terkait dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karimun sekitar Rp1,9 miliar.

Usm ditangkap di kediamannya di Perumahan Sidorejo, Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun, Senin (2/2) sekitar pukul 09.00 WIB, dan diberangkatkan ke Mapolda Kepri di Batam menggunakan kapal reguler di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, sekitar pukul 13.00 WIB.

Usm ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap/05/II/2015/Ditreskrimsus, tertanggal 2 Februari 2015 yang ditandatangani Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Syahardiantono.

Dalam surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Usm ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pria kelahiran Sungai Ungar, 25 Agustus 1966 itu diduga telah menyalahgunakan dana Perusda Karimun tahun 2010-2013. (Antara)

Editor: Adi Lazuardi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026