Tanjungpinang (Antara Kepri) - Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM) mendesak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan mengelola parkir secara transparan sehingga retribusi dari sektor itu meningkat.
"Parkir ini kalau dikelola dengan sistem yang terbuka, tidak berbelit-belit, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Ketua Koordinator JIM Kepulauan Riau Hairul Anwar seusai melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Tanjungpinang.
Ia meminta dinas itu menyediakan data tentang berapa jumlah lahan parkir yang ada di Tanjungpinang, serta berapa retribusi yang berhasil dipungut dari parkir.
Sistem yang digunakan sekarang berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Tanjungpinang, menurut kami perlu diperbaiki. Karena tidak tetap, mudah direkayasa dan kontribusi untuk pendapat daerah tidak terlalu besar.
"Kami berharap sistem ini diperbaiki sehingga pendapatan dari retribusi parkir meningkat," katanya.
Dinas Perhubungan Tanjungpinang tadi siang menggelar rapat membahas permasalahan retribusi parkir atas desakan puluhan mahasiswa yang tergabung di organisasi itu.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Tanjungpinang Mardimin yang memimpin rapat itu mengatakan jumlah lahan parkir yang terdapat di Kota Tanjungpinang berjumlah 103 titik.
"Lahan parkir dari Kota Lama hingga Bintan Centre mencapai 103 titik. Jumlah ini berdasarkan parkiran yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2012," kata Mardimin.
Ia mengatakan Dinas Perhubungan menetapkan besaran parkir yang harus dibayar tukang parkir berdasarkan lokasi parkir. Jika lokasi parkir tidak strategi, dalam sehari tukang parkir harus menyetor Rp10.000.
"Sebagian lahan parkir dengan kategori volume kendaraan padat dipungut Rp20.000¿Rp50.000 per hari. Itu langsung disetor ke Bendahara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi yang menerima berdasarkan kwitansi," katanya.
Berdasarkan data, kata dia pada tahun 2014 pendapatan restribusi parkir Kota Tanjungpinang mencapai angka Rp. 628.072.000. Sementara untuk pihak swasta atau pihak ketiga retribusi parkir langsung diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah yang masuk sebagai pajak retribusi daerah yang telah diatur dalam peraturan menteri.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Pemprov Kepri dan PSSI gelar nobar timnas U-23 lawan Uzbekistan di Kota Tanjungpinang
Senin, 29 April 2024 13:44 Wib
Pesawat TNI AU evakuasi pasien dari Natuna ke Kota Tanjungpinang
Minggu, 28 April 2024 17:02 Wib
Tiga WNI ditangkap di Malaysia
Minggu, 28 April 2024 16:59 Wib
Menteri Keuangan Israel desak Mossad serang pemimpin Hamas
Sabtu, 27 April 2024 5:53 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Komentar