
Buruh SPB Batam Tuntut Pesangon Rp1,45 Miliar

Hingga saat ini sama sekali tidak ada respons dari perusahaan. Bahkan pihak perusahaan sering mengelak ketika kami menuntut hak-hak yang harus dibayarka
Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 31 mantan karyawan PT Surya Prima Bahtera (SPB) Kabil Batam menuntut perusahaan tersebut segera membayarkan pesangon sebesar Rp1.453.848.000 sesuai dengan keputusan Pengadilan Hubungan Industri Kleas I-A Tanjungpinang.
"Pengadilan sudah memutuskan dan mengabulkan permohonan kami. Kami minta perusahaan untuk membayar pesangon sesuai putusan pengadilan," kata perwakilan pekerja Mukhtar Efendy di komplek SPB, Selasa.
Mukhtar yang mengaku sudah bekerja 8 tahun bersama 30 rekannya belum menerima hak-haknya sesuai putusan majelis hakim pada Senin 2 Maret 2015.
"Selain pesangon, yang harus dibayarkan antara lain uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses sesuai masa kerja masing-masing," kata dia.
Ia bersama 30 rekannya mengatakan akan terus bertahan di perusahaan yang bergerak dalam perbaikan dan pembuatan kapal tersebut dan melarang barang-barang dibawa keluar sampai perusahaan menjalankan putusan pengadilan.
"Hingga saat ini sama sekali tidak ada respons dari perusahaan. Bahkan pihak perusahaan sering mengelak ketika kami menuntut hak-hak yang harus dibayarkan," kata dia.
Selain bertahan pada kawasan perusahaan, kata dia, tidak adanya niat baik perusahaan untuk membayarkan hak karyawan juga sudah dilaporkan pada Komisi IV DPRD Kota Batam.
"Kami harap DPRD Batam dapat mendesak perusahaan untuk segera membayar hak-hak kami karena kasus ini sudah sekitar setahun berlalu bila dihitung saat terjadinya PHK," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Batam Marlon Brando mengatakan sudah tiga kali memanggil manajemen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pada buruh.
"Kami sudah mengagendakan untuk menjemput paksa manajemen perusahaan karena tidak merespon panggilan DPRD Kota Batam. Menurut kami memang tidak ada niat baik menyelesaikan kewajibannya," kata dia.
Ia mengatakan bersama sejumlah anggota Komisi IV DPRD Batam lainnya juga sudah melakukan sidak pada Selasa pagi, namun tidak berhasil menemui pimpinan perusahaan tersebut. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
