
Wali Kota Tolak Pecat Kadisdik dan BKD

Jangan pilih kasih, kalau mau luluskan, luluskan semua. Artinya, yang harus diluluskan 450 honorer K2 yang dinyatakan lulus saat tes CPNS
Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan menolak memecat Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah seperti yang diminta anggota Komisi IV DPRD Kota Batam karena ricuh pengangkatan pegawai guru honor K2.
"Saya tidak akan mengganti Kepala Dinas Pendidikan dan BKD karena mereka tidak melakukan kesalahan," kata Wali Kota di Batam, Jumat.
Ia mengatakan tidak mudah untuk mengganti pejabat, apalagi memecatnya, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan fatal. Pemecatan pejabat tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan permintaan anggota DPRD.
"Ada Baperjakat yang menilai itu," kata dia.
Wali Kota membantah kericuhan yang terjadi dalam pengangkatan honorer K2 diawali dari kesalahan kedua SKPD itu, melainkan memang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Pengangkatan guru honorer K2 menjadi PNS tidak mudah. Karena para cik gu harus mengabdi selama tujuh tahun di sekolah negeri. Dan itu yang sulit dipenuhi honorer K2.
"Itu syaratnya harus menjadi guru di sekolah negeri selama tujuh tahun. Kalau sehari saja sempat menjadi guru swasta di antara itu, tidak boleh," kata Wali Kota.
Ia berkomitmen akan segera membenahi kisruh pengangkatan guru honorer. Minimal, sebelum masa jabatannya habis.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho mengingatkan agar Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengikuti ketentuan pengangkatan honorer K2.
Ia menuntut Pemkot meluluskan seluruh CPNS honorer K2 yang memenuhi syarat.
Politisi PDIP itu juga meminta Kementerian PAN dan RB segera ke Batam untuk menyelesaikan masalah pengangkatan honorer K2.
"Jangan pilih kasih, kalau mau luluskan, luluskan semua. Artinya, yang harus diluluskan 450 honorer K2 yang dinyatakan lulus saat tes CPNS," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
