Pemeriksaan Ahli Kasus Mata Uang Asing Ditunda

id kasus,mata,uang,asing,penyidikan,saksi,batam,polda,kepri

Hingga saat ini saksi ahli dari Bank Indonesia belum bisa dipanggil untuk memberikan keterangan. Saksi ahlinya hanya satu dan tengah berada di luar negeri, dan baru akan pulang akhir tahun ini

Batam (Antara Kepri) - Bank Indonesia menyampaikan permintaan penundaan pengambilan keterangan ahli dari lembaga tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri terkait kasus transaksi mata uang asing di Lagoi, Pulau Bintan yang ditangani sejak awal 2015.

"BI mengirimkan surat pada kami. Isinya BI menyampaikan permintaan penundaan pengambilan keterangan untuk sementara waktu," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi Kwarta Kusuma Fauf di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, sebenarnya untuk melanjutkan kasus pelanggaran atas Undangg-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut tinggal menunggu keterangan ahli dari BI.

"Dengan surat tersebut, penyidik belum bisa melakukan proses selanjutnya. Karena tinggal keterangan dari BI saja," kata dia.

Sebelumnya, AKBP Mudji Supriyadi saat masih menjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri mengatakan saksi ahli dari BI belum bisa dipanggil karena hanya satu orang.

"Hingga saat ini saksi ahli dari Bank Indonesia belum bisa dipanggil untuk memberikan keterangan. Saksi ahlinya hanya satu dan tengah berada di luar negeri, dan baru akan pulang akhir tahun ini," kata dia.

Mau tidak mau, kata dia, harus ditunggu sampai saksi ahli tersebut kembali dan didatangkan ke Polda Kepri untuk memberikan keterangannya mengenai kasus tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penggunaan mata uang asing saat transaksi di Indonesia dilarang. Seluruh transaksi dalam negeri harus menggunakan rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono sebelumnya mengatakan terus memproses dan mengembangkan kasus transaksi mata uang asing tersebut.

"Kami terus memprosesnya. Kasusnya tidak ada dihentikan. Masih terus ada pemeriksaan," kata dia.

Ia mengatakan, sudah ada dua kasus serupa di lokasi berbeda dengan total dua tersangka. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE