
PDIP Pertimbangkan Ganti Ria dengan Ismeth Abdullah

Ismeth, ada dua penafsiran, yaitu dengan tenggang waktu atau tanpa tenggang waktu. Itu diatur PKPU, bukan UU, sehingga yang tepat menafsirkannya adalah KPU. PDIP tunggu yang pasti-pasti saja
Batam (Antara Kepri) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempertimbangkan untuk mengganti dukungan kepada calon wali kota Batam, Kepulauan Riau, dari Ria Saptarika menjadi kepada Ismeth Abdullah.
"Kalau Ria Saptarika tidak mundur dari DPD berarti dukungan berubah. Tapi kalau Ria mengundurkan diri dari DPD, dukungan tetap," kata Ketua DPD PDIP Kepri Soerya Respationo di Batam, Minggu.
PDIP masih menunggu keputusan anggota DPD RI Ria Saptarika untuk tetap maju dalam Pilkada dan mundur dari keanggotaan DPD RI atau tidak.
Soerya mengatakan pihaknya memerintahkan DPC PDIP Batam terus melakukan komunikasi dengan mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah untuk didukung sebagai calon wali kota Batam.
PDIP juga masih menunggu penafsiran PKPU Nomor 9 tahun 2015 yang menghambat calon kepala daerah yang turun dari jabatan sebelumnya.
Pasalnya, Ismeth Abdullah pernah menjabat sebagai Gubernur Kepri 2005-2010. Sehingga berencana untuk maju sebagai calon wali kota Batam.
"Ismeth, ada dua penafsiran, yaitu dengan tenggang waktu atau tanpa tenggang waktu. Itu diatur PKPU, bukan UU, sehingga yang tepat menafsirkannya adalah KPU. PDIP tunggu yang pasti-pasti saja," kata dia.
Sebelumnya, Ismeth Abdullah optimis PKPU No 9 tahun 2009 tidak akan menghalanginya untuk mengikuti Pilkada Kota Batam.
Ia menafsirkan PKPU hanya mengatur calon petahana yang hendak turun dari jabatan sebelumnya. Sedangkan ia sudah pensiun selama lima tahun, dan itu membuatnya menjadi orang awam.
"Saya sudah pensiun. Pensiun benar-benar, bukannya pensiun dini," kata Ismeth.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Batam Said Sirajuddin membenarkan aturan KPU yang membatasi pencalonan petahana.
"Itu diatur dalam PKPU No 9 tahun 2015 pasal 7 huruf n," kata Said.
PKPU itu berbunyi, "Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota". (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
