
FSPMI Bintan Survei KHL 2015 Belum Objektif

Kami berharap ke depan penentuan upah minimum di Provinsi Kepulauan Riau tidak sangat tergantung pada siapa yang menjadi gubernur atau bupati/wali kota dan apa kepentingan yang dimilikinya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Serikat Pekerja Elektronik Elektronika Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berpendapat survei kebutuhan hidup layak 2015 belum objektif karena lebih rendah dibandingkan dengan Batam.
Ketua SPEE FSPMI Bintan Parlindungan Sinurat di Tanjungpinang, Senin, mengatakan peningkatan nilai KHL di Kota Batam sangat berbanding terbalik dengan di Bintan, Tanjungpinang dan Karimun, padahal sebagian kebutuhan pokok masyarakat di tiga daerah itu didistribusikan dari Batam.
"Logikanya, harga kebutuhan pokok di Bintan, Karimun dan Tanjungpinang akan jauh lebih tinggi karena ada biaya transportasi distributor," ujarnya.
KHL Bintan tahun 2015 sebesar Rp2,3 juta, lebih tinggi dibanding tahun 2015 yang hanya mencapai Rp2 juta, sedangkan KHL Batam 2015 sebesar Rp2,8 juta.
Kalau dilihat selisih KHL Batam tahun 2014 ke tahun 2015 terjadi peningkatan KHL yang begitu signifikan. Kenaikan ini dapat dimaklumi sebagai dampak keputusan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak beberapa bulan lalu.
Dampak kenaikan harga BBM, harga-harga kebutuhan pokok melonjak tinggi.
"Untuk mengurangi konflik, survei KHL yang menggunakan Permen Nomor 13 tahun 2012 di beberapa daerah termasuk di Batam tidak lagi kaku. Kualitas komponen yang disurvei telah mengalami perbaikan-perbaikan, misalnya sewa kamar disepakati yang dapat menampung komponen KHL," ucapnya.
Parlindungan mencontohkan, sewa kamar dari ukuran 3x2 meter menjadi 3x3 meter setara dengan Rp587.500. Ongkos transportasi mulai dari dalam perumahan ke jalan besar hingga ke tempat kerja yang nilainya sebesar Rp624.000.
SPEE FSPMI Kabupaten Bintan salah satu anggota Dewan Pengupahan telah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah secara lisan dalam rapat DPK dan secara tertulis agar survei dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen Nomor 13 Tahun 2012 khususnya Pasal 3 ayat (2).
Ketua DPK Bintan menetapkan kualitas dan spesifikasi teknis masing-masing komponen dan jenis KHL sebelum survei KHL dilaksanakan oleh anggota DPK Bintan.
Namun, menurut Parlndungan, ketentuan ini belum pernah dilaksanakan sehingga kualitas komponen yang disurvei masih berdasarkan keinginan masing-masing tim survei dan jauh dari harapan buruh.
Seharusnya, kata dia, kelemahan pada proses pembahasan maupun pelaksanaan survei oleh Dewan Pengupahan dapat diimbangi oleh peran "quality control" dari Gubernur Kepri atau Bupati Bintan.
"Mereka mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rumusan yang dihasilkan oleh Dewan Pengupahan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Tujuannya adalah bupati dan gubernur harus berusaha meminimalisir gejolak penentuan upah minimum setiap tahun agar investor tidak merasa terganggu," tuturnya.
Selama ini, lanjutnya gubernur atau bupati malah menjadi legalisator dari kelemahan-kelemahan. Bupati dan gubernur yang menjadi pengambil keputusan lebih aspiratif terhadap kepentingan pemodal sehingga hasil nilai KHL dan upah minimum tidak objektif.
"Kami berharap ke depan penentuan upah minimum di Provinsi Kepulauan Riau tidak sangat tergantung pada siapa yang menjadi gubernur atau bupati/wali kota dan apa kepentingan yang dimilikinya," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
