Sidang Tuntutan Jurnalis Asing PN Batam Ditunda

id Sidang,Tuntutan,Jurnalis,Asing,pengadilan,inggris,PN,Batam

Ini tidak adil, apalagi alasannya birokrasi dalam lembaga tersebut. Padahal waktu yang diberikan sudah 10 hari. Itu bukan waktu yang singkat untuk menyelesaikan berkas tuntutan
Batam (Antara Kepri) - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa dua jurnalis asal Inggris di Pengadilan Negeri Batam, Senin, ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkasnya belum selesai.

Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani memutuskan sidang dengan agenda tuntutan terhadap Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser akan dilanjutkan pada Kamis (22/10).

Jaksa Penuntut Umum Bani Ginting menyatakan berkas tuntutan belum dapat diselesaikan hingga jadwal yang telah ditentukan karena ada beberapa hal yang harus dilewati.

Ia juga mengatakan perkara tersebut dianggap menarik dan penting, sehingga untuk menyelesaikannya masih membutuhkan waktu tambahan.

Usai persidangan, pengacara terdakwa Aristo Pangaribuan mengatakan hal tersebut tidak adil mengingat waktu yang diberikan pada Jaksa Penuntut Umum untuk membuat berkas dakwaan adalah 10 hari.

"Ini tidak adil, apalagi alasannya birokrasi dalam lembaga tersebut. Padahal waktu yang diberikan sudah 10 hari. Itu bukan waktu yang singkat untuk menyelesaikan berkas tuntutan," kata dia.

Aristo mengatakan, keadaan tersebut membuat kliennya yang sudah lama menjalani tahanan harus mengalami kondisi tidak jelas akibat proses persidangan yang lama.

"Jaksa memaksa terdakwa harus mengerti akan birokrasi yang tidak fair. Ini sebuah pelanggaran yang harus dibenahi," kata Aristo.

Dua jurnalis tersebut sebelumnya ditangkap oleh anggota TNI AL Batam pada 27 Mei 2015 pada perairan Belakang Badang Batam. Keduanya bersama sejumlah warga Indonesia akan membuat film dokumenter tentang perompakan.

Kedua jurnalis tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran keimigrasian, mengingat masuk ke Batam dengan fasilitas Visa On Arrival (VoA) tujuh hari yang seharusnya hanya untuk wisata.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers sebagai salah satu syarat yang harus dilalui jika ada persidangan melibatkan jurnalis. Hal tersebut dengan surat edaran Mahkamah Agung. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE