Logo Header Antaranews Kepri

Dinkes Batam Ajukan Perda HIV/AIDS

Senin, 26 Oktober 2015 23:06 WIB
Image Print
Berbagai aturan terus dibuat untuk memberi perlindungan kepada masyarakat. Tahun ini yang diajukan adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Batam (Antara Kepri) - Dinas Kesehatan Kota Batam Kepulauan Riau akan mengajukan Peraturan Daerah terkait penyebaran virus HIV/AIDS untuk menekan angka penderita virus mematikan itu.

"Insya Allah, 2016 kami akan ajukan Ranperda tentang HIV/AIDS," kata Kepala Dinas Kesehatan Batam Chandra Rizal di Batam, Senin.

Perda itu dianggap penting, mengingat angka pengidap HIV/AIDS di Batam terus meningkat setiap tahun.

Nantinya, Perda tentang HIV/AIDS akan mengatur cara pencegahan virus, penanganan pasien, juga pendanaan penanganan HIV/AIDS.

Chandra menyatakan pemerintah kota memberikan perhatian lebih pada kesehatan masyarakat, makanya dirancang berbagai aturan terkait kesehatan.

"Berbagai aturan terus dibuat untuk memberi perlindungan kepada masyarakat. Tahun ini yang diajukan adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," kata dia.

Sementara itu, Komisi Penanggulangan AIDS Batam, Peter P Pureklolong menyatakan penularan HIV/AIDS di Batam sudah memprihatinkan. Salah satunya ditularkan dari suami ke istri, kemudian menularkannya kembali ke anak yang dikandung.

Lebih dari 100 orang ibu hamil ketahui terkena HIV.

KPA bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan beberapa rumah sakit berupaya untuk menangani ibu dengan HIV itu, agar bisa bertahan dan tidak menularkan virus yang menyerang daya tahan tubuh itu.

Peter mengatakan setiap rumah sakit di Batam memiliki program pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak. Dengan penanganan khusus, maka diharapkan anak yang dilahirkan tidak ikut terpapar virus.

"Program itu ada di setiap di rumah sakit, RSUD Embung Fatimah, Budi Kemuliaan, Elisabeth. Itu pencegahaan sudah berjalan lama, terutama di Budi Kemuliaan," tutur dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026