
Disperindag Berencana Bangun Laboratorium Metrologi Legal

Setelah kami cek ke Kementerian Perdagangan, Tanjungpinang masih menjadi prioritas dalam menerima DAK ini. Hanya saja, pasti atau tidaknya akan menerima dana itu masih akan dibahas pada November 2015 mendatang
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang berencana membangun Kantor dan Laboratorium Metrologi Legal di eks kawasan Terminal Kijang Lama.
Pembangunan gedung beserta kelengkapan prasarana tersebut direncanakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sedang diburu oleh Pemkot Tanjungpinang ke Kementerian Perdagangan.
"Setelah kami cek ke Kementerian Perdagangan, Tanjungpinang masih menjadi prioritas dalam menerima DAK ini. Hanya saja, pasti atau tidaknya akan menerima dana itu masih akan dibahas pada November 2015 mendatang," ujar Kabid Perdagangan Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Rabu.
Seandainya Tanjungpinang menerima DAK, maka pihaknya akan meminta Pemerintah Pusat menyederhanakan kembali regulasi tentang bangunan gedung dan laboratorium tersebut.
Perihal tersebut sempat dia tanyakan juga kepada ditjen terkait, dengan pengertian, ruangan seluas 25 meter persegi pun bisa menjalankan fungsi tera dan tera ulang sebagaimana yang akan dilakukan di gedung metrologi legal itu nanti.
Artinya, tak perlu harus membangun gedung di atas lahan seluas 750 meter persegi, dan pemerintah daerah bisa melaksanakan fungsi tera tanpa perlu menunggu gedung.
"Jika itu yang dikehendaki, kami siap namun kami membutuhkan seperti apa legalitasnya," ucapnya.
Keseriusan Pemkot Tanjungpinang mendapatkan DAK untuk membangun gedung dan laboratorium metrologi legal dengan menyediakan lahan seluas 1500 meter persegi beserta lokasi parkir dan mengirim dua pegawai Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang untuk pendidikan pengamat dan penera di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (PPSDMK) di Jawa Barat dengan biaya APBD Kota Tanjungpinang.
Menurut Teguh, pentingnya keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tentang metrologi legal berdasarkan UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Metrologi Legal, dan UU tentang Perlindungan Konsumen.
"Ketiga UU ini mewajibkan tiap daerah kabupaten kota memiliki UPTD metrologi legal. Karena pertimbangannya, hanya ini yang menjamin perlindungan konsumen," paparnya.
Ia berharap Pemerintah Pusat memenuhi usulan DAK untuk gedung dan laboratorium tersebut. Jika tidak bisa juga dipengaruhi, maka Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang minta Pusat menyederhanakan usulannya terkait peraturan yang mendasari UPTD metrologi legal.
"Di Kepri, UPTD metrologi legal hanya dimiliki oleh Batam dan provinsi sendiri," kata dia.
Dengan adanya UPTD metrologi legal itu, maka diharapkan dapat menambah retribusi untuk PAD melalui kepengurusan tera yang wajib dilakukan bagi seluruh usaha yang memiliki Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
"Manfaat bagi pedagang atau pelaku usaha, tentunya mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk berbelanja dengan keakuratan timbangan atau teranya," ujar Teguh kepada Antara. (antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Saud MC
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
