Logo Header Antaranews Kepri

Saksi Soerya-Ansar Tolak Teken Rekapitulasi Suara

Sabtu, 19 Desember 2015 19:34 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Seorang saksi dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 2 Soerya Respationo-Ansar Ahmad, Ruslan Abdul gani, menolak menandatangani sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara.

Sementara Kurniawan S Khudri, saksi dari pasangan calon HM Sani-Nurdin Basirun menandatangani hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kepri di Asrama Haji Tanjungpinang, Jumat.

Urip Santoso, kader PDIP, yang juga saksi dari Soerya-Nurdin akan menggugat hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu disampaikan kepada MK terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara.

"Kami jelas menolak hasil rekapitulasi. Kami sudah melaporkan pelanggaran-pelanggaran pilkada. Kami akan mengirimkan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi melalui website resmi mereka hari ini," ujar Urip.

Urip tidak menjelaskan secara terperinci pelanggaran-pelanggaran pilkada yang dimaksudnya.

"Ada 22 jenis pelanggaran. Ini akan kami laporkan," ucapnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi, Pasangan calon HM Sani-Nurdin Basirun unggul dalam Pilkada Kepulauan Riau 2015 dengan perolehan suara sebanyak 347.515, sedangkan Soerya Respationo-Ansar Ahmad hanya 305.688 suara.

Komisioner KPU Kepri Marsudi mengatakan jumlah pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak 682.534 orang dari 1.234.535 orang.

Jumlah suara sah seluruh pasangan calon sebanyak 653.203, sedangkan suara tidak sah 29.331.

"Surat suara yang digunakan sebanyak 682.534 lembar, sementara yang tidak digunakan 546.169 lembar," kata Marsudi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026