Logo Header Antaranews Kepri

Kemensos Lepas Tangan TKI Bermasalah Jadi Problem

Kamis, 7 Januari 2016 03:17 WIB
Image Print
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tanjungpinang Surjadi. (antarakepri.com/Saud)
Kami akan mengirim surat ke menteri, mempertanyakan ketegasan kewenangan apakah betul tak lagi ditangani Kemensos. Karena setau kami, TKIB sebagai Pekerja Migran Bermasalah (PMB) merupakan salah satu dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota anjungpinang meminta kejelasan dari Pemerintah Pusat tentang adanya perubahan SOTK di Kemensos yang tidak lagi mengurus TKI Bermasalah.

Pasalnya, selain tidak di sosialisasikan ke Pemko Tanjungpinang sebagai pintu debarkasi TKIB, perihal biaya hidup, keberadaan dan pemulangan TKIB yang ada di Tanjungpinang turut jadi problem.

"Secara lisan dari pejabat direkturnya mengatakan bahwa, TKIB bukan urusan Kemensos lagi, dikarenakan adanya perubahan SOTK di Kemensos," kata Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi, Rabu.

Informasi adanya perubahan SOTK ini didapat Surjadi ketika Pelni menolak mengeluarkan tiket untuk para TKIB yang akan dikirim ke Tanjung Periok.

Dari kejadian itu, barulah diketahui secara lisan dari Pusat bahwa adanya perubahan SOTK di Kemensos khusus kepada korban Tindak Perdagangam Orang (TPO) yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial.

Sementara itu, masuk dalam kriteria TKIB bukan hanya traffiking, melainkan ada TKI yang menggunakan pasport kunjungan wisata ke Malaysia yang tidak bisa dikategorikan TPO.

Terkait perubahan tersebut, muncul masalah terhadap nasib 232 TKIB yang terlanjur dideportase dari Malaysia pada 31 Desember 2015 dan tidak bisa dikirim ke Tanjung Periok pada 5 Januari 2016 kemarin. Lantaran, satgas pemulangan TKIB di Jakarta juga belum memiliki anggaran.

"Terus mau sampai kapan mereka di Tanjungpinang, karena tanggal 8 Januari 2016, TKIB akan masuk lagi ke Tanjungpinang sekitar 240 an orang lagi," tegasnya.

Terkait hal itu, Surjadi mengaku sempat menghubungi pihak Malaysia, akan tetapi deportasi TKIB (8/1) tersebut tidak bisa ditunda.

"Hari ini, kami akan mengirim surat ke menteri, mempertanyakan ketegasan kewenangan apakah betul tak lagi di Kemensos. Karena setau kami, TKIB sebagai Pekerja Migran Bermasalah (PMB) merupakan salah satu dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang selama ini ditangani Kemensos," paparnya.

Selain itu, kalau pun Kemensos tidak mau menangani TKIB, Pemko Tanjungpinang minta ada dispensasi lebih dulu untuk penanganan TKIB yang sudah menumpuk di Tanjungpinang agar segera dipulangkan, supaya tidak menimbulkan masalah baru.

"Kami juga minta Pemerintah Pusat untuk langsung menyelesaikan permasalahan TKIB ini ke Kerajaan Malaysia karena ini sudah government to government, kami hanya pemerintah daerah yang selama ini membantu Pemerintah Pusat," tutur Surjadi.

Lagi pula menurutnya, tidak mungkin Pemko Tanjungpinang sebagai pemerintah daerah dapat menghentikan TKIB yang berkaitan dengan hubungan antar negara tersebut.

Sementara itu, Direkrut Rehabilitasi Sosial dan Tuna Sosial, Sony W. Manalu yang dihubungi via seluler membenarkan perihal perubahan SOTK tersebut.

"Berdasarkan SOTK yang baru, tidak ada kata-kata penanganan pekerja migran TKI lagi, yang ada adalah korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan," ujar Sony W. Manalu.

Kedepan, perihal TKIB itu juga akan dibicarakan bersama Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026