
KIP: Banyak Badan Publik Bentuk PPID

PPID itu setingkat pejabat eselon III, yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi untuk menciptakan keterbukaan informasi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP) menyatakan banyak badan publik di wilayah tersebut yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Komisioner KIP Kepri Ferry Manalu yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu, mengatakan berdasarkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi pemerintah wajib membentuk PPID di setiap badan publik yang mengelola anggaran negara.
"PPID itu setingkat pejabat eselon III, yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi untuk menciptakan keterbukaan informasi," katanya.
Dia mencontohkan Pemerintah Kepri sampai saat ini hanya memiliki satu PPID di ruang Biro Humas dan Protokoler. Seharusnya, PPID juga dibentuk di satuan kerja perangkat daerah.
"Sampai sekarang belum ada PPID di satuan kerja perangkat daerah di Kepri, termasuk pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.
Ferry mendorong Pemerintah Kepri maupun kabupaten dan kota melaksanakan UU Keterbukaan Informasi tersebut. Namun disayangkan, tidak ada sanksi bagi badan publik yang tidak membentuk PPID.
"Ini yang jadi penghambat. Kami hanya bisa mendorong badan publik membentuknya," katanya.
Salah satu cara KIP Kepri mendorong badan publik dan satuan kerja perangkat daerah membentuk PPID dengan menilai keterbukaan informasi di setiap badan publik. KIP Kepri memberi penghargaan kepada badan publik yang melaksanakan tugas dengan mengedepankan keterbukaan informasi.
Unsur-unsur yang dinilai seperti pembentukan PPID, ketersediaan web dan media centre. Badan publik dengan nilai terbaik mendapat penghargaan dari KIP Kepri.
Tahun 2015, kata dia badan publik dengan nilai tertinggi sebagai institusi yang mengedepankan keterbukaan informasi yakni Badan Pusat Statistik.
Bawaslu Kepri dan Kemenkumham Kepri mendapat nilai terbaik kedua dan ketiga.
"Untuk pemerintah daerah yang mendapat nilai tertinggi Bintan, kemudian Batam dan Lingga," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
