Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa hadir dalam sidang sengketa keterbukaan informasi dengan agenda uji konsekuensi ulang di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ketua Majelis Syawaludin membuka persidangan di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin, dengan menyampaikan isi surat dari KPU sebagai pihak termohon terkait ketidakhadiran lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Mohon kiranya Ketua Komisi Informasi Pusat dapat melakukan penundaan dan penjadwalan ulang pelaksanaan sidang," kata Syawaludin ketika membacakan permintaan KPU.
Alasan ketidakhadiran tersebut adalah karena sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional, serta penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan segera berakhir pada 20 Maret 2024.
Agenda sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi ahli dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pihak pemohon.
Keempatnya adalah pakar telematika dan multimedia Roy Suryo, mantan Ketua KIP Abdul Rahman Ma'mun, guru besar psikologi sosial Universitas Bina Nusantara (Binus) Juneman Abraham, dan pakar IT Wahyudi Natakusuma.
Sebelumnya, majelis sidang KIP meminta kepada KPU untuk melakukan uji konsekuensi ulang terhadap dua dari tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh YAKIN.
Baca juga:
KPU langsung tetapkan hasil Pemilu 2024 bila rekap nasional selesaiKPU selesaikan rekapitulasi suara 31 provinsi
Menko Polhukam deteksi pergerakan massa tolak hasil pemilu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tak bisa hadir dalam sidang uji konsekuensi ulang KIP
Komentar