Logo Header Antaranews Kepri

KIP Kepri tangani lima sengketa informasi

Minggu, 4 Desember 2022 06:15 WIB
Image Print
Ketua KIP Kepri Ferry Manalu.ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Informasi Publik Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri) menangani lima perkara sengketa informasi yang dilaporkan warga pada periode Januari-November 2022.

Ketua KIP Kepri Ferry Manalu di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan rata-rata kasus sengketa informasi berhubungan dengan data administrasi pertanahan yang tidak diperoleh warga dari badan publik yang berwenang.

"Kami masih ada tangani satu perkara sengketa informasi antara seorang pengusaha dengan Badan Pengusahaan Batam," kata Ferry.

Mantan anggota KPU Kepri itu menuturkan jumlah perkara sengketa informasi tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021 yang mencapai enam perkara. Sedangkan tahun 2020, KIP Kepri hanya menangani tiga perkara sengketa informasi.

"Putusan KIP wajib dilaksanakan. Jika merasa keberatan terhadap putusan KIP, dapat ajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara," ucapnya menegaskan.

Menurut dia, keterbukaan informasi uang wajib dilaksanakan badan publik berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan itu terdiri dari 64 pasal, yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Sampai sekarang, masih banyak warga Kepri yang belum dapat membedakan antara informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat, dan informasi yang dikecualikan.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang Wajib Diumumkan secara serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Informasi publik yang dikecualikan meliputi informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum,
informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu, kata dia informasi yang dirahasiakan berhubungan dengan informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional, informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, dan informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026