Logo Header Antaranews Kepri

Apindo: Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Kamis, 11 Februari 2016 14:15 WIB
Image Print
Belum ada perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK 2016, tapi ada perusahaan yang mengurangi karyawannya

Karimun (Antara Kepri) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Dwi Untung mengatakan belum ada perusahaan setempat yang mengajukan penangguhan penerapan Upah Minimum Kabupaten 2016 sebesar Rp2.418.254.

"Belum ada perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK 2016, tapi ada perusahaan yang mengurangi karyawannya," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Dwi Untung tidak merinci perusahaan mana yang mengurangi karyawan tersebut, namun dia mengatakan pengurangan karyawan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya atau pengeluaran dan pendapatan.

Menurut dia, pengusaha berkomitmen untuk melaksanakan keputusan Dewan Pengupahan dengan menetapkan UMK 2016 sebesar Rp2.418.254.

Dia berharap tidak ada perusahaan yang tutup atau berhenti beroperasi karena tidak mampu menggaji karyawan dengan besaran UMK tersebut.

"Kami mengharapkan harga kebutuhan pokok tetap stabil. Pengusaha dan pekerja merupakan dua sisi yang harus bersinergi, saling memahami kepentingan masing-masing," kata dia.

Secara terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Karimun Hanis Jasni juga mengatakan belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.

"Belum ada. Kami berharap Dinas Tenaga Kerja untuk memantau dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK 2016," kata dia.

Dia mengharapkan UMK 2016 sebesar Rp2.418.254 bukan hanya sebuah keputusan di atas kertas, tetapi dilaksanakan pengusaha secara konsisten.

"Bagi karyawan yang digaji di bawah UMK, dan perusahaannya tidak mengajukan penangguhan UMK kami harapkan untuk melapor," kata dia. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026