Kebijakan Bebas Visa Dorong Wisman ke Kepri

id Kebijakan,Bebas,Visa,Dorong,Wisman,Kepri,wisata

Batam (Antara Kepri) - Kebijakan pemerintah pusat yang memberikan bebas visa untuk kunjungan wisata dari sejumlah negara terbukti mampu mendorong lebih banyak wisatawan mancanegara datang ke Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Guntur Sakti, di Batam, Senin, menyebutkan terdapat peningkatan jumlah wisman sejak kebijakan itu berlaku bertahap mulai 2015.

"Trennya bagus dari Januari sampai Maret 2016, tahun lalu juga begitu," kata Guntur pula.

Namun ia masih enggan memberikan data lengkap peningkatan kunjungan wisatawan itu dari Januari hingga Maret 2016, menunggu hasil perhitungan Badan Pusat Statistik.

Pada periode Juli 2015 (saat kebijakan itu diluncurkan) hingga Oktober 2015, peningkatan paling signifikan diperlihatkan dari jumlah kunjungan wisman asal China/Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat dengan persentase kontribusi terhadap jumlah keseluruhan wisman sekitar 44 persen hingga 81 persen.

Ia mengatakan penerapan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Wisata di Kepri memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan jumlah wisatawan.

"Sebagai 'border area', kebijakan itu mempermudah wisatawan untuk langsung berkunjung ke Kepri melalui Singapura dan Johor Malaysia," katanya lagi.    

Secara umum, kunjungan wisman yang masuk melalui Kepri pada Januari hingga Oktober 2015 mencapai 1.655.615 kunjungan, meningkat sebanyak 68.623 kunjungan atau 4,14 persen dibandingkan periode yang sama pada 2014, yaitu sebanyak 1.590.081 kunjungan.

Kunjungan terbanyak melalui pintu masuk Batam sebanyak 43.396 kunjungan, disusul Bintan sebanyak 16.572 kunjungan, Tanjungpinang sebanyak 2.468 kunjungan, dan Karimun 186 kunjungan wisman.

Mengenai kebijakan pemerintah yang menambah jumlah asal negara untuk bebas visa, Guntur menyambut baik, dan diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisman melalui Kepri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan bebas visa kunjungan bagi wisatawan dari 168 negara.

Perpres tersebut menyatakan, bebas visa kunjungan diberikan kepada penerima bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, namun tidak diberikan untuk kunjungan dalam rangka kegiatan jurnalistik.

Penerima bebas visa kunjungan, menurut Perpres itu, dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia, dan dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu.

"Penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya," demikian bunyi pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Perpres tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE