
Sekda Kepri Temukan Keganjilan pada SK Pansel

Saya tahu persis bentuk tanda tangan Gubernur Kepri HM Sani. Pada SK Gubernur Kepri tentang Panitia Seleksi Terbuka Untuk Jabatan Sekda, saya temukan keganjilan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli menemukan keganjilan tanda tangan gubernur pada surat keputusan pembentukan panitia seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan madya tertinggi.
"Saya tahu persis bentuk tanda tangan Gubernur Kepri HM Sani. Pada SK Gubernur Kepri tentang Panitia Seleksi Terbuka Untuk Jabatan Sekda, saya temukan keganjilan," katanya di Tanjungpinang, Selasa.
Berdasarkan temuan itu, baru-baru ini Reni berinisiatif melaporkannya kepada Polda Kepri. Hasil penyelidikan polisi diharapkan dapat membuka permasalahan itu menjadi jelas, apakah tanda tangan gubernur asli atau tidak.
Jika surat itu tidak ditandatangani Sani, maka polisi akan menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan tersebut diharapkan dapat mengungkap siapa pelakunya dan apa motivasinya.
"Saya tidak dalam posisi menyimpulkan tanda tangan itu asli atau palsu. Polisi yang dapat menyimpulkannya berdasarkan hasil penyelidikan," katanya.
Surat tersebut diterbitkan 6 April 2016, dua hari sebelum HM Sani meninggal dunia. Pembuatan surat itu juga tidak melalui Plt Sekda Kepri sehingga tidak lazim.
"Prosedur pembuatan surat keputusan tersebut tidak melibatkan saya. Saya tidak mengetahui pembuatan surat itu," ujarnya.
Surat keputusan itu sudah diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Surat itu akan ditindaklanjuti untuk melaksanakan lelang jabatan Sekda Kepri.
Reni tidak mempersoalkan lelang jabatan tersebut. Namun proses dari lelang jabatan itu harus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya inginkan proses pelaksanaan lelang jabatan ini berlangsung dengan baik, jujur, terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku untuk melahirkan Sekda Kepri yang mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai amanah yang diberikan negara," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
