
KPPU dan Pemprov Kepri Dorong Persaingan Sehat

MoU ini untuk melaksanakan kebijakan penerapan hukum terkait praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Provinsi Kepri
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepri bekerja sama mendorong persaingan usaha yang sehat, tanpa monopoli.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Ketua KPPU RI M Sarkawo Rauf dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Kantor Pemprov Kepri, Senin.
"Penandatanganan nota keepahaman juga dilakukan dengan pemerintah daerah lain untuk meningkatkan persaingan usaha yang sehat," ujarnya Sarkawi.
Dia mengatakan, KPPU memiliki kewajiban menyosialisasi kebijakan dan aturan tentang persaingan usaha, salah satunya di Provinsi Kepulauan Riau.
"MoU ini untuk melaksanakan kebijakan penerapan hukum terkait praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Provinsi Kepri," tegasnya.
Sarkawi menuturkan KPPU melaksanakan tugas mengurusi berbagai persoalan terkait perselisihan usaha.
KPPU memiliki kewenangan pelaksanakan proses persaingan usaha yang terindikasi dimonolopi pihak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPPU memiliki kewajiban advokasi kebijakan yang dilakukan baik itu dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Sejak tahun 2000, lanjutnya KPPU RI memiliki beberapa tugas pokok yang mana salah satunya mengontrol serta mengawasi pelaku serta kemitraan usaha agar tercipta suatu sistem persaingan dagang yang adil dan sehat," kata Sarkawi.
Pengawasan yang dilakukan KPPU diharapkan mampu mewujudkan keteraturan sistem persaingan usaha yang baik, serta mampu mencapai tujuan yakni peningkatan perekonomian.
"Terdapat beberapa titik fokus kami terhadap pengawasan yang kami lakukan dalam persaingan usaha terutama di bidang kesehatan, pendidikan, logistik, pangan serta energi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kondisi Provinsi Kepri, terutama Batam yang merupakan salah satu pusat bisnis di Indonesia, perlu dilakukan pengawasan secara ketat.
"Dengan adanya MoU ini nantinya KPPU dapat bersama-sama dengan pemerintah meningkatkan stabilitas serta mengawal jalannya sistem perdagangan di Kepri, yang dapat menguntungkan serta mampu meningkatkan perekonomian Indonesia umumnya, khususnya di Kepri," katanya.
Sementara itu, Gubernur Nurdin Basirun menuturkan Pemerintah Kepri menyambut baik MoU yang dibangun dengan KPPU. MoU itu sebagai upaya mengawasi persaingan usaha yang sehat di Provinsi Kepri.
"Apalagi melihat kondisi perekonomian Kepri saat ini, diperlukannya adanya badan yang dapat mengawal serta mengawasi sistem persaingan usaha tersebut," katanya.
Selain itu, lanjutnya pemerintah daerah dapat terus berkoordinasi untuk meminta arahan terkait kebijakan dan pengaturan hukum dalam pelaksanaan tender-tender proyek pembangunan.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami mengharapkan akan mampu menciptaka suasana investasi perdagangan yang sehat di Provinsi Kepri," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
