
Kapolda: Densus Dalami Jaringan Delapan Teroris

Untuk keterangan yang lain kewenangan ada di tangan Densus 88 Antiteror Mambes Polri. Yang jelas sejauh ini statusnya masih terperiksa
Batam (Antara Kepri) - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri masih mendalami jaringan delapan terduga yang dideportasi dari Malaysia ke Batam pada Selasa (10/1).
"Untuk jaringannya itu yang masih didalami oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri," kata kapolda saat memberikan keterangan di Polda Kepri, Batam, Rabu.
Ia mengatakan keputusan otoritas Singapura menolak delapan WNI masuk ke negara tersebut melalui Malaysia hingga kemudian oleh otoritas Malaysia dideportasi ke Batam karena saat diperiksa dalam salah satu telepon genggam ditemukan foto-foto bendera ISIS.
"Hingga kini status delapan orang itu masih terperiksa. Semua masih didalami oleh petugas," kata Sam.
Kedelapan WNI masing-masing Fh, Ada, Ak, Saat, Io, MH, Reh dan Hap tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre dari Setulang Laut Malaysia pada Selasa sekitar pukul 11 WIB dan langsung dibawa Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri ke Markas Brimob Polda Kepri di Batam.
Seluruh terduga tersebut berasal dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Proses deportasi melalui Kota Batam karena paling dekat dengan Malaysia.
Kedelapan WNI tersebut tiba dengan penerbangan di Malaysia pada 3 Januari, selain ke Malaysia rombongan juga sempat ke Pattani, Thailand.
Saat hendak masuk Singapura, petugas imigrasi setempat mencurigai dan melakukan pemeriksaan intensif hingga ditemukan foto-foto pada telepon genggam salah seorang di antaranya sehingga kedatangannya ditolak.
Mereka ingin masuk ke Singapura melalui Malaysia, akhirnya otoritas Singapura menyerahkan ke imigrasi Malaysia dan mendeportasi ke Batam melalui Johor.
"Untuk keterangan yang lain kewenangan ada di tangan Densus 88 Antiteror Mambes Polri. Yang jelas sejauh ini statusnya masih terperiksa," kata Sam. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
